JEMBER, RADAR-X.net – Pelaporan oleh korban Penganiayaan Nur Mukhid (45) tahun, Dusun Jeni RT. 002 RW. 010 Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, ke Polsek Gumukmas, Jalan RA Kartini no.89, Kerebet, kabupaten Jember. Kamis (25/04/2024), pukul 22.00 WIB.
Awal mula permasalahan, Nur Mukhid Selaku Korban sedang melintas di lokasi tanah persawahan Orang Tuanya, Dusun Sumbersari, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, menegur terlapor inisial (S) 35 tahun. “Jangan melintas di area lokasi ini, karena Tanah ini masih dalam masalah Pengawasan”, kata Korban.
Peneguran berujung berkali-kali pemukulan, sempat Terlapor juga mengayunkan Sebilah Parang ke arah Korban. Memar luka di wajahnya akhirnya Visum ke puskesmas Gumukmas Jalan Raya Puger no.23, Krajan, Kecamatan Gumukmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo langsung mengeluarkan Surat Tanda Bukti Lapor, LM/ B/ 46/ IV/ 2024/ JATIM/RES.JEM/SEK.GMKS.
“Sengketa Tanah Lahan persawahan milik Orang Tua Korban pernah dimediasikan di Polsek Gumukmas,” perdamaian ini menjaga kemudian Hari, supaya tidak terjadi hal – hal yang merugikan,” tegas Andrianto.
Saksi yang saat ini enggan menyebut inisial nama (S) 45 tahun menerangkan kejadian tersebut di lokasi persawahan pukul 09.30 WIB, dalam keterangan Pelaporan yang dikawal (PH) Penasehat Hukum, Andres Andika S.H., juga Ketua LSM KPK Nusantara, dan bersama Patner ADI Priyono S.H., berharap Terlapor segera ditangkap, diadili seadil – adilnya atas perbuatannya.
(Nn)