INDRAMAYU, RADAR-X.net – Aktivis penggiat anti korupsi Lsm KPK Nusantara yang di ketua Agus Seha sapaan akrabnya menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu masih lambat dalam upaya perbaikan pelayanan administrasi khususnya pelayanan Akte Kematian dan Akte Lahir.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya warga asal desa trisi bernama Toyidin yang kesal sudah beberapa hari Akte Kematian yang di urusnya tak kunjung dicetak.
“Saya ngurus Akte Kematian sejak hari senin kemarin tapi akte tersebut belum bisa cetak katanya menunggu ACC dari Kadisdukcapil tidak hanya saya saja yang belum jadi, banyak masyarakat yang harus bolak-balik ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu. Mayoritas kedatangannya hanya ingin pengambilan akte kelahiran dan akte kematian saja karena belum jadi harus berulangkali datang ke kantor Disdukcapil,” kata Toyidin kepada Wartawan di lokasi area Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di tempat yang sama, Agus Seha mengomentari adanya hal tersebut, ” Kami heran dengan lambatnya upaya kepengurusan dokumentasi tersebut yang hanya tinggal cetak saja setelah pengajuannya persetujuannya diajukan ke Kadis DukCapil kenapa harus menunggu berhari-hari.” Ucap Agus.
” Sebaiknya pada kejadian ini bagian dokumen tersebut sebaiknya ada evaluasi internal yang harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari evaluasi seperti pada titik persiapan biasanya pada bagian Jabatan Fungsional kompetensi pelaksana sampai dengan mekanisme/prosedur pelayanan, apakah sudah dilaksanakan atau belum oleh Pelaksana,” jelas agus
” Kejadian cetak dokumen yang di anggap molor, bisa saja warga akan menduga adanya praktek pungli yang mana kepengurusan dokumen ada yang sifatnya lama dan ada yang cepat selesai. Maka dari itu bilamana terjadi evaluasi internal dugaan tersebut benar maka tidak hanya cukup dengan melakukan pemecatan kepada oknum yang didapati sudah melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan. Namun evaluasi internal juga harus memiliki indikator yang jelas sehingga evaluasi yang dilakukan benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya dari pelayanan tersebut.” Tegasnya Agus.
“Saran tersebut antara lain agar pihak Disdukcapil melaksanakan amanah dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Tahun 2016 tentang Percepatan dan Penerbitan KTP el dan Akta Kelahiran. Amanah (SE) Surat Edaran tersebut diantaranya yaitu membuat sms/nomor pengaduan untuk mempermudah komunikasi dengan pengguna layanan dan tidak memberikan persyaratan tambahan selain fotokopi Kartu Keluarga untuk pemohon KTP-el.” Terangnya.
Terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan Dokumen Disdukcapil kabupaten Indramayu sebenarnya bisa diselesaikan.
“Warga yang datang langsung ke Disdukcapil dengan tujuan yang jelas, untuk mendapatkan Dokumen yang dibutuhkan cepat cetak. Sementara yang terjadi pengambilan dokumen yang di urus selalu diundur-undur. Sehingga merasa berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengantri atas sesuatu yang belum pasti?!” Warga berharap fasilitas mempermudah dokumentasi di Disdukcapil Indramayu harus segera diperbaiki pelayannya.” Tutup Agus.
(Abdul)