Hukum

Pengasuh PonPes Darut Tholabah Wonosari Bondowoso Digugat ke Pengadilan

×

Pengasuh PonPes Darut Tholabah Wonosari Bondowoso Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, RADAR-X.net — Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah, Wonosari, Bondowoso, KH Muhammad Hashim, tercantum sebagai salah satu pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw, dengan Subaidi Habibullah sebagai Penggugat. Dalam perkara tersebut, Khairul Anwar tercantum sebagai Tergugat bersama seorang Notaris, sementara terdapat sembilan pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat, termasuk KH Muhammad Hashim selaku pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah.

Perkara ini bukan merupakan gugatan pertama yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebelumnya, Subaidi Habibullah juga pernah mengajukan gugatan dengan pokok persoalan yang berkaitan, namun perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Dalam perkara terbaru, struktur para pihak disebut lebih luas dibandingkan perkara sebelumnya. Persidangan perdana perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw telah dilaksanakan, namun persidangan ditunda.
Penundaan tersebut, berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, antara lain karena Tergugat II yang merupakan Notaris tidak hadir, serta Penggugat diperintahkan untuk melengkapi administrasi persidangan.

Persidangan selanjutnya direncanakan dilaksanakan melalui mekanisme e-Litigasi sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, menyatakan pihaknya akan menguji sejumlah persoalan hukum dalam gugatan tersebut.

“Menurut kami, ada persoalan serius terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, dan error in forum. Ini yang nantinya akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujar Nurul Jamal Habaib.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang akan dipersoalkan adalah mengenai kewenangan absolut pengadilan. Menurutnya, substansi tertentu dalam perkara tersebut berkaitan dengan objek atau kewenangan yang perlu diuji apakah memang menjadi kompetensi Pengadilan Negeri atau terdapat aspek yang masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain kompetensi absolut, pihaknya juga akan menguji kompetensi relatif serta konstruksi gugatan dan kedudukan masing-masing pihak yang ditarik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat.

“Jadi bukan semata-mata soal siapa yang benar atau siapa yang salah dalam pokok perkara. Sebelum masuk terlalu jauh ke pokok perkara, ada persoalan hukum acara yang harus dilihat terlebih dahulu, termasuk apakah forum pengadilannya sudah tepat,” katanya.

Nurul Habaib juga menyinggung adanya perkara sebelumnya yang telah berakhir dengan putusan NO. Menurutnya, fakta mengenai perkara sebelumnya akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam menyusun langkah hukum terhadap gugatan terbaru.

Meski demikian, seluruh keberatan mengenai kompetensi pengadilan dan konstruksi gugatan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan. Penilaian mengenai kewenangan mengadili dan dapat atau tidaknya gugatan diperiksa lebih lanjut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara perdata, termasuk proses secara elektronik (e-Litigasi).

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dalam percakapan ini. Status para pihak dan dalil masing-masing pihak sebaiknya disesuaikan kembali dengan surat gugatan serta data resmi SIPP/PN Bondowoso sebelum dipublikasikan.

(Skr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page