Jember, Radar-X.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank BNI Cabang Jember periode 2021–2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial SH, yang merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Berdasarkan keterangan Kejati Jatim, penetapan SH dilakukan pada 17 September 2026. Tersangka tersebut kemudian ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim mengungkap dugaan penyalahgunaan skema penyaluran KUR melalui pola channeling.
SH diduga mengumpulkan dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK warga, untuk pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha yang memenuhi persyaratan.
Penyidik juga menduga adanya rekayasa dokumentasi usaha. Sejumlah calon debitur disebut difoto di lokasi seperti kandang kambing dan lahan pertanian untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengajuan kredit.
Selain itu, berdasarkan keterangan penyidik, sebagian warga yang diajukan disebut tidak memahami dokumen yang ditandatangani. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM debitur diduga dikuasai untuk pencairan dana.
135 Debitur dan Kerugian Negara Rp6,14 Miliar
Dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan PT Ternak Maharani dan PT Berlian melibatkan 135 debitur.
Rinciannya, PT Ternak Maharani tercatat memiliki 98 debitur dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar. Sementara itu, PT Berlian melibatkan 37 debitur dengan pencairan sekitar Rp1,89 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan SH dari kedua perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.
Sebelum SH, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku Collection Agent CV Juara Tani, IS selaku Collection Agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku Collection Agent PT Niram.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR.
Sumber: Dikutip dan dirangkum dari berita resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: [Kejati Jatim Perluas Penyidikan Kasus KUR BNI Jember, Tersangka Bertambah Menjadi Lima Orang] (https://kejati-jatim.go.id/kejati-jatim-perluas-penyidikan-kasus-kur-bni-jember-tersangka-bertambah-menjadi-lima-orang/).














