Jember, Radar-X.net – Iming-iming laba yang menggiurkan seorang ibu rumah tangga yang bernama Linnasari yang berdomisili di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember kini menjadi korban dugaan penipuan puluhan juta oleh HS(inisial-red) yang berasal dari desa yang sama dengan Pelapor atau korban.
Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pelapor, “klien saya awalnya di tawari untuk menaruk modal kepada Terlapor dengan iming-iming laba yang begitu besar tiap bulannya. Setelah keuangan diberikan kepada Terlapor, awalnya berjalan satu(1) sampai 4(empat) bulan laba yang diberikan lancar. Namun setelahnya gak ada laba yang diberikan terhadap klien saya.” Ungkap Advokat yang juga sebagai ketua umum LSM KPK ini, Kamis (24/09/2026) dihalaman Polres Jember.
Ditambahkannya, “Klien saya sudah berulang kali meminta uang modal kepada Terlapor, namun pihak Terlapor tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya. Sampai saat ini uang modal dan laba tersebut tidak dikembalikan oleh Terlapor, sehingga kami melaporkan atas dugaan tipu gelap tersebut ke Polres Jember.” Tambahnya.
Ditempat yang sama, Linna sebagai korban atau pelapor juga mempertegas bahwa dirinya mengalami kerugian puluhan juta bahkan kalau di hitung dengan janji laba yang belum dibayar bisa sampai ratusan juta. “Perkara ini sudah saya serahkan ke Pengcara saya dan kepolisian karena saat ini saya melakukan laporan resmi ke Polres Jember ” Tutupnya.
“Sudah 10 bulan saya menunggu mas,namun tidak ada itikad baik dari HS untuk mengembalikan uang saya, semoga proses hukum terus berjalan dengan adil. Saya sebagai masyarakat yang awam hukum berharap kepada Polres Jember agar supaya pelaku ditindak tegas.” Pungkasnya.
(Zen)














