INDRAMAYU, RADAR-X.net – Tim gabungan kejaksaan Negeri Indramayu lakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi atas nama H. Sholikhin Bin Rasiwan yang merupakan Kepala desa aktif, desa Kedung Wungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Selasa (30/03/21)
H. Sholikin dinyatakan sah bersalah menurut hukum telah melakukan tindak Pidana Korupsi Pungutan Program Sertifikasi hak atas tanah (Prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.
Kemudian atas putusan ikchract tersebut yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31/1999 jo Undang – undang 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eksekusi yang dilaksanakan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (Kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peritah pelaksanaan putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.
Gunawan SH selaku Kasi Intelijen KN Indramayu mengatakan, H. Sholikin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dan semoga dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap yang bersangkutan menjadi permulaan baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah Indramayu.
Di tambahkan juga Iyus zatnika, SH selaku Kasi Pidsus menyampaikan, dengan dilaksanakannya eksekusi pada hari ini merupakan langkah nyata dari KN Indramayu dalam rangka pemenuhan Zero Crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh Tim KN Indramayu akhirnya yang bersangkutan hari ini dapat kita eksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP.
“Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi terpidana H. Sholikin Bin Rasiwan diantarkan kedalam Rutan klas IIB Indramayu oleh Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pengawalan ketat guna menjalani masa penanahanannya.” Pungkas Kasi Pidsus. (Nas)














