SUMENEP, radar-x.net – Kejadian pemukulan hingga pengeroyolan di Pondok Pesantten Al Amin Parenduen pada 14 Januari 2021 lalu, kali ini terlapor berbalik melaporkan pelapor, bahwa telah memukul terlapor.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu 17 Februari 2021, di Polres Sumenep. Sehingga mendapat tanggapan serius dari Subhan Adi Handoko, SH.,MH., selaku kuasa hukum pelapor JF.
“Saya mendengar bahwa klien saya juga dilaporkan oleh pihak terlapor yaitu SL, saya nyatakan secara hukum sah-sah saja, karena itu hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan hukum dari penegak Hukum. Tetapi, ada yang patut saya pertanyakan kalau memang dia (SL) merasa di aniaya juga oleh klien saya, kenapa baru saat ini dia melaporkan, sudah hampir satu bulan pasca dari kejadian.” Tandas Subhan, akrab sapaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan bertanding bukti-bukti nantinya, yang jelas Polres Sumenep khususnya yang menangani perkara ini harus betul-betul konsekwen dan bertindak adil dalam menyikapi persoalan kayak ini. Bisa jadi ini akan menjadi yurisprudensi kepada persoalan yang lainnya. Orang yang dianiaya yang seharusnya menjadi korban, eh malah pelaku juga melaporkan mengaku juga di aniaya sehingga muncullah saling lapor.” Jelas Subhan.
“Dengan demikian, saya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan. Agar supaya tidak menjadi contoh untuk masyarakat dan mudah menganiaya orang lain, apabila saling lapor ditindak lanjuti, padahal jelas-jelas yang semula menjadi “TERLAPOR” melaporkan juga pasca kejadian sudah kurang lebih 30 hari. Persoalan ini akan menjadi sorotan publik apabila laporan terlapor harus ditindak lanjuti,” tegas Subhan.
“Selanjutnya, saya yakin pihak penyidik lebih paham dengan kasus kayak gini, entah laporan itu direkayasa atau betul-betul terjadi. Yang jelas, pihak kami (Pelapor) tetap pada komintmen semula yaitu mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Terlapor(SL).” tutup Advokat yang sekaligus sebagai ketua umum LSM-KPK (Komunitas Pemantau Korupsi). (Tim)