BANYUWANGI, RADAR-X.net – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang sengketa tanah leluhur yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (30/07/2026) pukul 09.30 WIB.
Pasalnya, di tengah sengketa wilayah yang kini diklaim sebagai milik negara dan dikelola Perum Perhutani, terkuak bukti sah bahwa aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan adalah pewaris sah garis keturunan langsung Tumenggung Aning Patih, tokoh penjaga Kerajaan Blambangan, Pemilik Hak Asal Kawasan Selogiri.
Fakta ini sontak membuat hadirin, aktivis, dan awak media yang menyaksikan sidang tertegun. Sosok yang selama ini dikenal tegas menegakkan keadilan lingkungan dan melawan pengrusakan hutan ternyata membawa darah biru pewaris wilayah adat yang telah dijaga leluhurnya berabad-abad lamanya.
Jejak Sejarah yang Terabaikan
Sebelum masuk ke fakta persidangan, sejarah mencatat bahwa kawasan Selogiri, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring dan Wongsorejo bukanlah tanah kosong. Berdasarkan sumber terpercaya:
✅ Syekh Maulana Ishaq diundang ke Kerajaan Blambangan untuk menyembuhkan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu. Atas keberhasilannya, ia dinikahkan dan diberi wilayah kekuasaan sejak Abad ke-15. Dari pasangan ini lahir Raden Paku atau Sunan Giri. Wilayah dakwahnya berdekatan langsung dengan kawasan Selogiri.
✅ Tumenggung Aning Patih (Syekh Maulana Ahmad) adalah pejabat tinggi militer yang menjaga pertahanan utara kerajaan. Makamnya dan situs peninggalannya berupa lingga, yoni, serta arca Nandi masih berdiri kokoh di Dusun Selogiri, Desa Ketapang.
✅ Wilayah Bangsring-Wongsorejo dan Watu Dodol merupakan benteng pertahanan alami yang dijaga turun-temurun jauh sebelum masa kolonial.
Namun sejarah keemasan itu ternoda oleh prinsip warisan kolonial Domein Verklaring yang kemudian diteruskan rezim Orde Baru: tanah yang tak memiliki bukti tertulis versi Barat dianggap milik negara.
Pola ini dipakai saat pengambilalihan lahan pada 1971–1972, di mana warga yang mempertahankan tanahnya diintimidasi dengan senjata api dan dicap sepihak sebagai simpatisan PKI. Saksi dalam persidangan pun menegaskan kembali bahwa pengusiran paksa tersebut merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.


Hingga kini, kawasan tersebut masuk pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, namun masih sering terjadi sengketa dan dugaan penebangan liar di sekitar situs bersejarah.
Silsilah Waris yang Terbukti
Di persidangan, keabsahan garis keturunan Amir Ma’ruf Khan pun diakui oleh warga yang memahami sejarah setempat, didukung dokumen Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri serta tradisi lisan dan situs fisik yang masih terawat. Berikut urutan silsilahnya:
Prabu Menak Sembuyu ➤ Dewi Sekardadu ➤ Syekh Maulana Ishaq ➤ Raden Paku (Sunan Giri) ➤ Syekh Maulana Ahmad / Tumenggung Aning Patih ➤ [Berlanjut beberapa generasi] ➤ Haji Muhammad ➤ Haji Ahmad Safi’i ➤ Haji Emran ➤ Haji Imbar ➤ Haji Empran ➤ Safi’i ➤ Amir Ma’ruf Khan
Amir Ma’ruf Khan merupakan pewaris sah yang memegang amanah menjaga wilayah tersebut. Fakta ini semakin menguatkan bahwa perjuangannya bukan sekadar soal sepetak tanah, melainkan upaya meluruskan sejarah yang terdistorsi dan mengembalikan hak kedaulatan masyarakat adat yang telah dirampas sekian lama.
Semoga tulisan ini membuka mata kita semua akan sejarah dan hak-hak leluhur yang sering kali tertutup kebijakan sepihak. Masyarakat luas pun diharapkan dapat menggali informasi lebih dalam dari sumber-sumber sejarah yang valid.
(Eko)














