BeritaHukumPolri

Juragan Kayu “AAP” Sempat Mangkir, Hari Ini Hadiri Panggilan Polisi

×

Juragan Kayu “AAP” Sempat Mangkir, Hari Ini Hadiri Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jember, Radar-X.net – Perkara dugaan penipuan yang menyeret nama juragan kayu Abdul Hanan Efendi alias AAP memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polsek Sumberjambe pada Senin lalu, AAP akhirnya datang memenuhi panggilan pada Kamis (13/08/2026).

Kehadiran AAP tersebut dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Andi Yunus, S.H., M.H.

“Iya AAP datang ke Polsek, sudah selesai dan sudah saya suruh pulang. Selanjutnya saya akan jadwalkan gelar perkara saja,” ungkap Andi Yunus saat dikonfirmasi Radar-X melalui sambungan WhatsApp, Kamis (13/08/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Yunus juga membenarkan bahwa sebelumnya AAP tidak hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Senin.

“Ya, sebelumnya memang benar AAP nggak hadir, saya panggil hari Senin kemarin. Dia hadirnya hari ini,” jelasnya.

Kini, penyidik disebut akan membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara.

“Nanti untuk naik status tersangka masih mau saya gelarkan dengan pimpinan,” lanjut Yunus.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting. Sebab, setelah AAP akhirnya memenuhi panggilan penyidik, langkah berikutnya justru mengarah pada gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum dirinya.

Menariknya, ketika ditemui wartawan usai datang ke Polsek Sumberjambe, AAP justru mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perkara yang dilaporkan terhadap dirinya.

Ketika ditanya mengenai laporan tersebut, AAP hanya menjawab:
“Katanya dugaan penipuan.”

Ketika wartawan menanyakan apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka, AAP kembali memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak tahu.”

Jawaban tersebut menjadi menarik karena perkara yang sedang berproses tersebut telah sampai pada tahap yang menurut penyidik akan segera dilakukan gelar perkara.

Saat wartawan kembali mencoba menanyakan langkah selanjutnya, AAP juga belum memberikan penjelasan.

Saudara sekaligus partner kerja AAP yang turut ditemui wartawan di Gudang kayu milik AAP mengatakan tidak mengetahui langkah berikutnya karena persoalan hukum tersebut telah ditangani oleh pengacara.

“Tidak tahu juga karena ada pengacaranya,” ujarnya.

AAP pun kembali mengatakan tidak dapat memberikan jawaban lebih jauh.

“Tidak bisa menjawab karena tidak tahu,” kata AAP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe Andi Yunus menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tidak berhenti setelah AAP memenuhi panggilan.

Menurutnya, penyidik akan tetap menjalankan proses sesuai dengan ketentuan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

“Yang jelas kasus ini terus jalan, kami akan bertindak profesional dan independen. Siapa yang salah dan bukti-bukti sudah tercukupi, pasti kami akan tindak tegas,” tegas Yunus.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidik masih akan melihat seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, status AAP sebagai tersangka masih menunggu hasil gelar perkara dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya keputusan resmi penyidik.

Kini publik tinggal menunggu langkah Polsek Sumberjambe berikutnya. Apakah gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi pintu masuk bagi AAP menuju status tersangka, atau justru menghasilkan kesimpulan lain?

Jawabannya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Radar-X Jember akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
(Zen)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page