Jember, Radar-X.net – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) yang dilakukan oleh Abdul Hanan Efendi yang akrap dipanggil dengan sebutan AAP, yang mana diketahui AAP adalah pemilik gudang kayu yang berada di Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kec. Sumberjambe.
Sebelumnya AAP diketahui dilaporkan oleh Budi Priyanto ke Polsek Sumberjambe dengan laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan keuangan pembelian kayu jenis kayu “BALSA” yang mana laporan tersebut pada tanggal 12 Januari 2026, dengan nomor:LP-B/01/I/RES.1.11/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Atas laporan tersebut AAP melakukan gugatan terhadap Budi dengan gugatan PMH, namun dalam fakta persidangan dengan nomor perkara:24/Pdt.G/2026/PN Jmr., AAP melalui Kuasa Hukumnya tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya sehingga Gugatan tersebut dalam amarnya dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko,S.H., M.H., Kuasa hukum dari Budi Priyanto (Tergugat),” Alhamdulillah putusan PN Jember memenangkan pihak kita selaku Tergugat, dan masa tenggang Banding sudah terlewati, artinya putusan tersebut sudah ingkrah.” Ungkapnya, saat di konfirmasi dikantornya, Rabu, 05/08/2026.
Dilanjutkannya, “Dalam amar putusan Eksepsi kami juga diterima seluruhnya, selanjutnya kami akan menindak lanjuti kasus pidana yang kami laporkan di Polsek Sumberjambe yang mana saat ini sudah dalam proses Penyidikan. Saya yakin sebentar lagi AAP akan ditetapkan menjadi tersangka.” Lanjutnya.
“Saya yakin penyidik akan bertindak Profesional dan akan konsisten menyikapi laporan kami, apalagi saat ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jember yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Kata Subhan yang juga sebagai Ketua Umum LSM KPK.
Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Andi Yunus, SH., M.H., juga tegas menyampaikan bahwa kasus Penyidikan dengan Terlapor Abdul Hanan Efendi Als. AAP tetap berjalan, “Kami tinggal memeriksa 1 Saksi lagi dan setelah itu akan kami gelar untuk menaikkan status menjadi tersangka,” Ungkapnya saat ditemui diruangan Reskrim Polsek Sumberjambe.
Kuasa Hukum AAP dikala dikonfirmasi media ini melalui pesan What Aps(WA) tidak ada respon sampai berita ini di terbitkan.
(Zen)














