Hukum

Proses Dugaan Penipuan “AAP” Terus Berjalan, Kanit Reskrim: “Tinggal Gelar Perkara Untuk Naik Tersangka”

×

Proses Dugaan Penipuan “AAP” Terus Berjalan, Kanit Reskrim: “Tinggal Gelar Perkara Untuk Naik Tersangka”

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Radar-X.net – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan Budi Priyanto (45), dengan nomor laporan Polisi: LP-B/01/I/RES.1.11/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, 12 Januari 2026. Atas laporan ini, Terlapor atas nama Abdul Hannan Efendi alias AAP.

Disampaikan oleh Andi Yunus, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, “Kami terus menindak lanjuti kasus dugaan pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Terlapor AAP. Kami segera lengkapi bukti-bukti tambahan seperti pemeriksaan saksi ” Ungkapnya, saat dihubungi media ini, Jum’at (7/08/2026) Pukul 10.00 WIB, Via sambungan Telpon.

“Hari ini kami tim Reskrim Polsek Sumberjambe mendatangi Pabrik Kayu yang berada di Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang mana Pabrik itu disebut oleh AAP dalam BAP penyidikan. Ini dalam rangka melengkapi keterangan saksi-saksi sebagai bahan gelar perkara nanti.” Tanbah Kanit Reskrim yang dikenal sebagai Polisi Humanis oleh masyarakat Sumberjambe.

“Setelah hasil gelar perkara selesai, nanti Terlapor akan naik statuanya menjadi Tersangka, untuk hal-hal yang lain nanti saya masih minta petunjuk pimpinan.” Ungkap Andi Yunus.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Budi Priyanto (Pelapor), Subhan Adi Handoko, SH.,MH., menyampaikan harapannya kepada Polsek Sumberjambe, “Saya berharap Polsek melakukan langkah Reprensif mengingat Terlapor AAP tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan secara damai dengan kline kami,” Ungkapnya saat ditemui dikantornya.

Subhan menambahkan, Saya yakin Polsek Sumberjambe akan melakukan penahanan terhadap Terlapor AAP karena AAP saya nilai tidak kooperative. Saya tau penahanan adalah hak diskresi dari Penyidik namun hal itu bisa terbantahkan jika di nilai Terlapor tidak koperative atau diduga akan melarikan diri dan diduga berpotensi akan menghilangkan Barang Bukti (BB).” Tutup Subhan, Advokat yang juga sebagai Owner Firma Hukum HNS & PARTNERS.

Sampai berita ini diterbitkan, Terlapor AAP tidak ada tanggapan saat di konfirmasi media ini melalui pesan Whats Aps (WA), namun kami membuka Hak Jawab jika yang bersangkutan membutuhkannya.

*(ZEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page