JEMBER, RADAR-X.net – Kecamatan Silo menggelar mediasi sengketa antara ahli waris G Mobin dengan Sandikin / P Durasid terkait kasus tanah atas nama G Mobin (B Busadin Mudin).
Pasalnya dalam mediasi sengketa tanah atas nama G Mobin (B Busadin Mudin) di desa Pace tersebut, ahli waris Sandikin / P Durasid tidak hadir. Senin (14/03/2022).
Safa Ismail, Ketua LBH PETA, selaku kuasa dari ahli waris G Mobin, Senin (14/03/2022), di kantor kecamatan Silo mengatakan, Permasalahan sebenarnya terkait Persil tanah nomor 121 D II luas 9300 M dan 121a D II luas 6080 M persegi atas nama G Mobin. Tiba-tiba dalam perjalanannya, tanah tersebut berubah nama tanpa melalui proses yang tanpa diketahui oleh para ahli waris G Mobin.
Safa juga menanyakan kunci dasar perubahan atas nama G Mobin ke Sandikin itu apa dan lewat proses yang bagai mana?
“Ini yang kita kejar. Saat mediasi pihak desa hanya menyampaikan bahwa dasar perubahan adalah kertas segel keluaran tahun 1964, tapi kita tidak tahu wujud kertasnya,” ucap Safa
“Sehingga ahli waris G Mobin merasa tidak pernah menikmati tanah dari G Mobin. Kita juga tidak tahu siapa yang bertandatangan di segel tersebut, sebagai dasar peralihan hak tersebut.” Tambah Safa.
LBH PETA Safa Ismail juga menyayangkan ketidakhadiran H Faisol selaku perwakilan ahli waris Sandikin, karena yang diinginkan permasalahan ini selesai secara musyawarah namun akhirnya mediasi tanah di desa Pace belum ada titik terang.
“Kalau memang secara mediasi di kecamatan mereka tidak hadir, berarti mereka menghendaki kita untuk lanjut ke proses peradilan,” tandas Safa.
Sementara, Abdul Aziz, mantan Sekdes Pace menyampaikan bahwa sebenarnya kasus tanah atas nama G Mobin sudah ada mediasi 15 tahun lalu, san kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan untuk tidak saling mengganggu, terbitnya akte tersebut mungkin realisasi kesepakatan bersama tahun itu.
“Mereka tidak hadir ke acara mediasi mungkin karena sudah ada kesepakatan tersebut. Ahli waris Sandikin mungkin akan menunggu perkara ini di peradilkan,” jelas Abdul Aziz.
“Kalau masih ada pihak yang belum puas, mau bagaimana lagi, jalan keluarnya ya melalui proses peradilan,” ucap Abdul Aziz.
Sementara Sodiq, Sekcam Silo menambahkan, ternyata ahli waris Sandikin tidak berkenan hadir di sidang mediasi hari ini di kecamatan Silo.
“Pihak kecamatan sudah berusaha memediasi namun pihak ahli waris Sandikin tidak hadir, maka kita hanya menuangkan agenda sidang mediasi ini ke berita acara,” tutur Sodiq.
“Mungkin akan ada jalan lain yang akan dilakukan oleh pihak yang dirugikan, kami persilahkan. Pihak kecamatan sudah mencoba memfasilitasi sedemikian rupa tapi tidak membuahkan hasil,” terangnya.
Sodiq juga menyampaikan bahwa menurut keterangan Abdul Aziz, perubahan nama sebidang tanah atas nama G Mobin dasarnya adalah segel jual hilang.
“Jika ada pihak tidak puas dan akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, maka pihak yang kurang puas harus melengkapi data pendukung,” pungkas Sodiq. (Rzk/ltf)














