![]() ![]() |
| Ke 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu (Foto:MK) |
KAMPAR – Sat Resnarkoba meringkus 3 warga Kampar yang diduga mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Lintas Pekanbaru – Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar. Sabu (9/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Sat Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 2 orang tersebut yang sedang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. Mendengar akan hal tersebut, KBO Sat Res Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo SIK.MM., ketika di konfirmasi RADAR-X membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan yang di lakukan oleh Petugas Sat Narkoba Polres Kampar. “Mereka 3 orang yang kini diamankan di Polres Kampar adalah M. Trisno alias Nono (23), M. Zein alias Amat (32), Edi sofian alias epen (42). Mereka bertiga warga desa Kuntu Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.” Ungkap Guntur.
Dijelaskannya, “Nono dan Amat di stop petugas saat mengendarai sepeda motor jenis honda beat, karena berdasarkan info dari masyarakat keduanya di duga mengantongi narkoba jenis sabu, saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar, dan pada saat di lakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata benar, bahwa informasi masyarakat tersebut di temukan 2 paket sabu yang di bungkus dengan plastik hitam di dalam kotak rokok sampoerna,” terang Guntur.
Dijelaskanya, tidak sampai di situ saja dari penangkapan Nono dan Amat yang di lakukan petugas Sat Res Narkoba Polres Kampar, mereka mengatakan kalau sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik si Epen.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari pengakuan Nano dan Amat, dan menciduk Epen di salah satu warung di desa kuntu Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
“Kini ke 3 warga kampar tersebut digelandang ke Polres Kampar beserta barang buktinya yaitu 2 paket plastik Besar isi sabu (berat 7,72 gr), 1 unit hp merk smsung wrna hitam, 1 unit hp merk advan wrna putih, 1 unit hp merk blck berry wrna putih, 1 unit hp merk smsung warna putih, 1 unit hp merk smsung wrna hitam,1 bh kaca pirex, 1 kotak rokok samporna, 1 dompet hitam merk quik silver, 1 lembar plstik wrna hitam, 1 Unit Sepeda motor honda beat putih merah, 2 mancis, 1 dompet hitam serta uang Tunai sejumlah Rp 300 ribu.” Jelas Guntur lebih lanjut.
Sementara, Kapolda Riau Irjend. Pol. Zulkarnain Adi Negara, melalui Kabid Humas Polda Ria, Kombes. Pol. Guntur Aryo Tejo SIK.MM., menegaskan, Mapolda Riau dan jajaran nya akan terus gencar mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan bandar-bandar narkoba yang sudah merusak generasi muda. (MK)














