SIDOARJO – Perjuangan keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tulangan akhirnya memasuki tahap yang lebih pasti. Setelah enam bulan laporan formal sempat terasa mandek, terduga pelaku—seorang oknum muazin sekaligus marbot masjid—berhasil diamankan dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026).
Korban, seorang anak perempuan berinisial Melati yang kini berusia 11 tahun, diduga mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan masjid setempat pada 2025. Keluarga yang semula mengandalkan jalur resmi kepolisian kemudian mencari dukungan pendampingan hukum dan perlindungan ke organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surodarjo.
Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, menegaskan bahwa langkah cepat diambil setelah koordinasi intensif dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Pengurus Yakuza Maneges Surodarjo siang tadi mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sekitar enam bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut yang memadai. Setelah koordinasi teknis, kami klarifikasi dan langsung serahkan untuk proses hukum,” jelasnya.
Aduan yang dilayangkan merujuk pada dugaan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b KUHP atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendampingan organisasi ini dilakukan agar penanganan tetap transparan, berkeadilan, serta menjamin pemulihan psikologis dan perlindungan optimal bagi korban.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keterlibatan masyarakat sipil sering kali krusial ketika proses formal berjalan lambat. Saat ini terduga pelaku berada di Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak. Fokus utama kini bergeser pada jaminan keamanan dan pemulihan bagi Melati, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. – rcx














