BeritaHukum

Diduga Kuasai Lahan dengan Intimidasi Senpi, Husni Thamrin: “Ini Bukan Perkara Biasa, Menyangkut Nyawa”

×

Diduga Kuasai Lahan dengan Intimidasi Senpi, Husni Thamrin: “Ini Bukan Perkara Biasa, Menyangkut Nyawa”

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Radar-X.net – Persoalan dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Jember memasuki perhatian serius setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan senjata api (senpi) terhadap pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.

Praktisi hukum Mohammad Husni Thamrin menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai sengketa atau penyerobotan lahan biasa. Menurutnya, dugaan ancaman menggunakan senjata api menyangkut keselamatan jiwa dan harus mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar kasus penyerobotan lahan yang dialami klien saya, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap nyawa seorang warga negara. Karena itu, saya sampaikan dalam pemeriksaan laporan agar kasus ini segera diproses. Jika memang memenuhi unsur dan bukti yang cukup, terlapor dapat dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujar Thamrin saat ditemui di halaman Polres Jember.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut memang bermula dari dugaan penyerobotan tanah. Namun, perkara menjadi lebih serius karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang disebut menggunakan senjata api.

“Memang benar semuanya berawal dari persoalan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor. Tetapi di sisi lain ada intimidasi dan pengancaman yang diduga menggunakan senjata api. Saya pribadi sangat heran jika benar ada warga sipil yang memiliki senjata api. Ini tentu menjadi perhatian publik dan harus segera ditangani pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurut Thamrin, apabila dugaan penggunaan senjata api dalam intimidasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara para pihak dalam sengketa lahan. Ada aspek keselamatan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

“Masyarakat tentu menunggu tindak lanjut dari kasus ini. Persoalan ini bukan sesuatu yang sederhana, terlebih jika benar berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan senjata api untuk mengancam seseorang,” katanya.

Advokat senior yang dikenal kritis tersebut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap bentuk ancaman dan intimidasi, terlebih jika dilakukan dengan menggunakan senjata api, harus ditangani secara serius berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada.

“Saya yakin Polres Jember akan bertindak tegas dan komprehensif dalam menyikapi kasus ini. Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penyerobotan lahan serta dugaan intimidasi menggunakan senjata api tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status dan kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page