Jember, Radar-X.net – Dugaan penipuan jual beli kayu jenis balsa dan sengon yang dialami oleh Nuno (35), warga desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, kini berujung kepada laporan Polisi.
Kejadian ini bermula pada (17/03/2026) Nuno ditawari kayu jenis balsa dan sengon oleh IW (inisial-red) alamat desa Silo, Kec.Sempolan, Kab.Jember. Kayu tersebut berlokasi di wilayah desa Kamal, Kec.Arjasa, Kab.Jember. Singkat cerita, keduanya setelah kayu dilihat oleh Nuno (Korban) dan IW, Korban langsung membayar DP sebesar Rp.13 Juta dengan sepakat harga kayu Rp.25 Juta.
Disampaikan oleh korban, “saya kenak tipu oleh IW, saya sudah bayar DP sebesar Rp.13 Juta, kira kira dapat 15 hari setelah saya mau lunasi dan mau nebang kayunya sudah tidak ada dilokasi. Ternyata sudah ditebang orang lain, selama 6 bulan saya menunggu itikad baiknya ternyata gak ada. Saya berulang kali nagih kerumahnya tapi cuma janji janji terus.” Ungkapnya, saat selesai membuat laporan Polisi di Polsek Sempolan, Kamis (3/9/2026), Pukul 14.00 WIB.
“Masalah ini saya serahkan sama Pengacara saya saja, saya orang yang buta hukum makanya saya minta pendampingan sama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penipuan.” katanya korban penuh kecewa.
Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko,S.H., M.H., membenarkan adanya laporan korban kepihak Polsek sektor Sempolan, “Iya benar hari ini saya sebagai Pengacara Korban melakukan laporan terhadap pelaku IW, dan alhamdulillah diterima dengan baik dan sudah terbit tanda terima laporan polisi” Tambahnya di Halaman Polsek Sempolan.
“Kami membuka ruang mediasi, jika ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan klien saya secara utuh dan tidak dirugikan maka saya selaku kuasa hukumnya menerima dengan baik, dan pastinya laporan akan kami cabut di Polsek.” Tambah Advokat yang juga dikenal sebagai ketua umum LSM KPK ini.
Dilanjutkannya, “saya sudah melakukan laporan, semua proses saya serahkan sama pihak kepolisian, jika tidak ada itikad baik dari Terlapor kasus pasti saya lanjutkan, dan saya meminta kepada pihak kepolisian jika unsur sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan (Kurangan) penjara.
(Zen)














