|
Loaksi Ternak Ayam milik Totok. (Foto:Dafid) |
BANYUWANGI, Radar-X.Net – Analisis dampak lingkungan di Indonesia, dikenal dengan nama ‘AMDAL’ adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pasalnya, yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Dalam hal ini, Warga sekitar mengatakan, “emang mas sejak tahun 2011-2017 pemilik kandang ayam itu tidak pernah menghargai masyarakat sekitar yang menggunakan air sungai untuk MCK, namun pemilik ini makin lama makin semena-mena terhadap masyarakat”, ungkapnya.
Warga melaksanakan, dulu pernah di demo tahun 2011 terkait pembuangan kotoran ayam, namun membuat kesepakatan bahwa akan membuang air limbah di jam 12 malam tapi semuanya hanya berjalan sekitar 2 bulan saja.
“Tapi setelah itu hingga sekarang kotoran ayam di buang di pinggir sungai dan di tepi jalan umum akses masyarakat Sidoluhur RT-RW 01/04, yang mana baunya bikin orang muntah-muntah.” Jelasnya.
Sementara, Totok pemilik Kandang saat di konfirmasi oleh wartawan di rumahnya/salon larissa mengatakan, ” sudah gak jaman masyarakat Mandi Cuci Kakus (MCK) disungai, karena saya sudah di kasih ijin sama kades Sepanjang, Kecamatan Glenmore, dan Dlh Banyuwangi untuk membuang limbah kotoran ayam kesungai untuk dijadikan pupuk”, ungkapnya.
Saat di tanya soal ijin IMB dan tersebut enggan menunjukkan malah mengusir wartawan dengan nada kasar dan keras.
A-R dari Lensa Rakyat mengatakan, “ini sudah melecehkan kami dan menghalangi kami melakukan peliputan sesuai informasi yang di peroleh warga sekitar terkait keluhan kandang ayam”. Tandasnya.
Selain itu, Df, dari RADAR-X Banyuwangi mengatakan, bahwa perlakuan Totok ini sudah melampaui batas kewajaran atas sikap dan tindakannya terhadap wartawan, dan saya akan melakukan tindakan hukum karena sesuai UU pers NO 40 tahun 1999.
Disisi lain, Camat Glenmor Didik Suharsono, saat di konfirmasi diwakili oleh Sekcam mengatakan, “kami masih baru disini dan pak camat pun juga masih baru tapi atas laporan dari rekan-rekan wartawan akan saya sampaikan ke pak camat agar di tindaklanjuti permasalahan ini, karena pak camat sedang rapat di Banyuwangi “. Pungkasnya. (*)
Bersambung…. (Tim)