![]() ![]() |
| Foto : Saat Perdamaian Helsinki di filandia Antara RI Dan Gam.(Bhulkaini) |
ACEH UTARA – Sebelas tahun sudah usia perdamaian aceh, Sejak ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding) pada tanggal 15 Agustus 2005, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki Finlandia, dengan usia yang sudah lanjut perdamaian ini harus di jaga dan dirawat oleh semua pihak Di Aceh.
Pj. Ketua Bem Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Zahri Abdullah, kepada Radar-X.Net , mengatakan, menyangkut dengan kewenangan Aceh yang belum tuntas yang tertuang dalam MoU dan UUPA pemerintah aceh dengan segala perangkatnya beserta semua elemen di aceh harus tegas dan bersatu padu untuk menjemput seluruh kewenangan yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA tidak mungkin akan turun tanpa dijemput dari Jakarta.
“Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah pasca damai, pemerintah aceh harus bisa menjalankan kewenangan-kewenangan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan perencanaan yang baik dan mengoptimalkan anggaran yang ada, untuk kesejahteraan masyarakat aceh yang berkeadilan, karena persoalan pembangunan yang sangat mendasar ada ditingkat satu yaitu provinsi,” Ungkap Zahri
Menyangkut dengan Dana Otonomi Khusus yang tiap tahun terus bertambah. Pemerintah aceh harus mendesain strategis terhadap arah pembangunan di segala sektor yang harus diprioritaskan, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi aceh dan masih banyak yang lain yang harus di benah.
“Dengan mengajak cendikiawan, tokoh masyarakat, ulama, dan unsur-unsur terkait untuk membuat satu Rol Map Aceh pasca dana otsus berakhir. Dana otsus akan berakhir pada tahun 2027,” tambahnya lebih lanjut.
Aceh harus lebih mandiri setelah dana otonomi khusus itu berakhir, secara fiskal APBA Aceh pasca berakhirnya dana otsus tinggal setengah dari APBA Sekarang. “Perlu dilakukan kajian-kajian dari sekarang dari sekarang untuk aceh yang bermartabat,” pungkasnya.(Khaini)














