InvestigasiLingkungan

Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian

×

Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADAR-X.net – Pabrik plastik yang terletak di RT 3 RW 2 Dusun Krajan Desa Gladag kecamatan Rogojampi kini membuang limbah secara liar ke sungai yang menjadi manfaat warga beberapa desa setempat. Rabu (27/03/2024).

Aliran air yang dimanfaatkan oleh warga Desa Gintangan dan warga dusun Susukan desa Gladag rupanya diduga kuat dicemari oleh pembuangan sampah dan limbah yang berasal dari Salah satu pabrik pengolahan plastik milik pengusaha atas nama Ikhsan.

Hal itu tepat pada 25 Maret 2024 kemarin terpotret kamera wartawan saat berada di lokasi sungai di belakang pabrik tersebut.

Sampah dan Limbah plastik yang mestinya harus sesuai SOP pemerintah kini terbuang secara liar.

Namun ketika Ikhsan pemilik pabrik dikonfirmasi di kediamannya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menyampaikan bahwa izin mengelola limbah memang tidak mengantongi izin.

“Tidak ada, kalau izin usaha ada.” Kata dia dengan singkat kepada wartawan.

Disisi lain mengenai limbah/sampah yang terbuang secara liar warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, “Tentu harus ada tindakan tegas dari instansi pemerintah kabupaten agar pabrik tersebut dilakukan penutupan.” Ungkap laki-laki inisial J’ warga desa Gintangan yang setiap hari mandi di aliran sungai tersebut.

Mengingatkan terkait pembuangan limbah yang terbuang secara liar tentu ada pidananya yang diatur oleh pemerintah seperti; Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Maka dengan adanya dugaan pembuangan sampah atau limbah secara disengaja oleh pihak pabrik plastik di Gladag tersebut, APH dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap pabrik tersebut.

(Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page