BANYUWANGI, RADAR-X.net – Penyaluran dan penggunaan dana desa tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku di Permendes.
Aturan tersebut contoh untuk penggunaan dana desa harus beracuan terhadap UU permendes nomer 82 tahun 2022, yang berisi penjelasan tentang pengaturan penggunaan dana desa.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan di dalamnya untuk ketahanan pangan harus 20% berupa nabati dan hewani.
Sementara yang terjadi di desa Tamansari kecamatan Tegalsari, anggaran dana desa tahun 2023 kuat dugaan bahwa penyaluran tidak sesuai peraturan yang tertuang untuk nabati dan hewani.
Pasalnya, dari nilai anggaran pagu yang diterima oleh desa tamansari senilai Rp. 1.371.658.000,00 tahun 2023, di realisasikan oleh pihak desa Tamansari untuk ketahanan pangannya justru lebih dari 20% dimana seharusnya senilai 274.331.600 akan tetapi yang terealisasi sebesar Rp.319.604.000 untuk pembelian bibit pepaya.
Dari kelebihan anggaran tersebut sontak menjadi pertanyaan awak media yang saat itu tidak mendapatkan jawaban secara gamblang dari Khairul Anam Sekdes Tamansari.
“Untuk ketahanan pangan sudah di realisasikan pembelian 3000 lebih bibit pepaya, kalau harga per bibitnya kami lupa, saudara Abi semua juga tau terkait bibit pepaya,” ucapnya sekdes
Kadus juga menjelaskan, “kalau anggaran pangan tahun 2023 sudah di realisasikan untuk pembelian bibit pepaya, kalau rencana di tanam di tanah makam, untuk lebih jelasnya kami akan kordinasi dengan kades lama pak Cip kita juga lupa harga bibit pepaya tersebut.” Terang Lasirin
Hingga pemberitaan ini tayang awak media belum dapat konfirmasi terhadap Sudar yang merupakan ketua BUMDES lama dan aktif ketika terjadi pembelian bibit pepaya dan mengelolanya pada tahun 2023. Bukan merupakan Bumdes baru.
Namun adanya dugaan tersebut inspektorat atau kejaksaan negeri Banyuwangi perlu melakukan audit guna mengetahui keterangan penggunaan anggaran di desa Tamansari kecamatan Tegalsari.
(Fir)














