JAKARTA, RADAR-X.net – Dugaan Kongkalingkong Dana Pelanggaran Mega Proyek Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara Jogi Hardjudanto dan Petugas Penertiban Muhali, di lokasi Danau Sunter Selatan Blok E 8 No 23 RT 5 RW 16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Sebagai otoritas dan fungsi sosial control yang mana tertuang dalam keputusan pemerintah Indonesia dalam membuat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, dalam tupoksinya bertanya, menemukan, mencari, mengumpulkan data, investigasi, melaporkan, komunikasi, menyampaikan informasi dalam lisan maupun tertulis.
Pada Kamis, 21 maret 2024, pukul 14.20 WIB ketika team poros media berjumpa dengan mandor AM dan pihak keamanan SH ketika dipertanyakan akan membangun apa? dan berapa unit? Pihak mandor dan keamanan mengatakan, “saya hanya bertugas membangun saja dan untuk kewenangan pengurusan ijin ada pada atasan saya pak Billi ini akan dibangun restouran dan mini market,” papar AM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen LBH RKN sekaligus sebagai ketua DPD DKI Lembaga KPK Nusantara, N Fauziah Maharany SH, ikut menyoroti pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
” Banyak oknum dinas yang bermain di lapangan dan mohon untuk bapak PJ Gubernur agar menindak tegas para oknum dinas yang memback up bangunan tak berijin dan juga pelanggaran ijin tindak secara tegas dengan sanksi pemecatan,” tandasnya.
Billi sebagai yang bertanggung jawab di peroyek tersebut langsung memberikan komentar, “semua tanyakan langsung saja kepada pak Muhali orang suku dinas Citata walikota Jakarta Utara, karena saya sudah berikan uang nya ke pak Muhali, jadi semua pelanggaran dan perijinan nya sama pak muhali”.
Ketika (BA) awak media Radar X mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muhali tidak menanggapi, padahal akan dibuat restouran dan minimarket, tetapi
Izin minimarket tersebut izin lama, sehingga izin yang terlihat hanya 1, menjadi bukti bahwa belum sesuai dengan izinnya, dalam UU 6/2023 pasal 24 angka 38 ayat 2 & PP 21/2021 pasal 189 ayat 1.
Ditambahkan keterangan sebagai kontraktor Billi pun, ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait pelanggararan izinnya, ia memberikan nomor petugas DCKTRP Sudin Jakarta Utara yaitu Muhali, yang semuanya berikut pelanggaran sudah include ditangani olehnya (Muhali), sehingga disinyalir keras, KASUDIN DCKTRP mendukung kelakuan yang sudah menyalahi wewenang dan jabatan, ditambah dengan bukti tidak dipasangnya SEGEL MERAH sebagai tanda tegasnya penertiban bagi yang melanggar, dan segel merah menurut mandor AM sudah dilipat di dalam unit.
Setelah dihubungi korlap media dan humas Poros Nusantara juga Radar X (BG) dan media sniper kasus (AH) lewat via WhatsApp nya kasudin DCKTRP UTARA ini beliau mengatakan, akan bicara dulu dengan Pak Muhali sebagai pembackup bangunan bermasalah.
Di Samping itu, jajaran aktifis juga lembaga advokasi investigasi yang menyertai, mengawal atas data-data bangunan-bangunan liar yang terjadi di Jakarta Utara khususnya.
Sementara, Muhali sendiri tidak pernah mengangkat teleponnya sampai tim investigasi, hingga Kamis, 28 maret 2024, agar diketahui oleh PJ GUBERNUR dan EVALUASI terhadap kinerja KEPALA DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG (Heru Hermawanto) JUGA KASUDIN UTARA dimana sudah dalam on frekuensi circkle merucut kepada jalur UU nomor 24 PRP thn 1960 sebagai tindakan pidana KORUPSI dalam giat illegalnya, memperkaya diri, dan sudah keluar jalur dari tupoksi sebenarnya.
Sebelum berita ini diturunkan sebagai tupoksi dan otoritas atas profesionalnya kinerja media.
(BG/AH)