Dugaan Kongkalingkong Dana Pelanggaran Mega Proyek Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara

- Penulis Berita

Senin, 1 April 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RADAR-X.net – Dugaan Kongkalingkong Dana Pelanggaran Mega Proyek Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara Jogi Hardjudanto dan Petugas Penertiban Muhali, di lokasi Danau Sunter Selatan Blok E 8 No 23 RT 5 RW 16, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.

Sebagai otoritas dan fungsi sosial control yang mana tertuang dalam keputusan pemerintah Indonesia dalam membuat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, dalam tupoksinya bertanya, menemukan, mencari, mengumpulkan data, investigasi, melaporkan, komunikasi, menyampaikan informasi dalam lisan maupun tertulis.

Pada Kamis, 21 maret 2024, pukul 14.20 WIB ketika team poros media berjumpa dengan mandor AM dan pihak keamanan SH ketika dipertanyakan akan membangun apa? dan berapa unit? Pihak mandor dan keamanan mengatakan, “saya hanya bertugas membangun saja dan untuk kewenangan pengurusan ijin ada pada atasan saya pak Billi ini akan dibangun restouran dan mini market,” papar AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekjen LBH RKN sekaligus sebagai ketua DPD DKI Lembaga KPK Nusantara, N Fauziah Maharany SH, ikut menyoroti pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  LSM KPK Nusantara Desak Pihak Hukum Hentikan Proyek-Proyek Bermasalah Di Aceh

” Banyak oknum dinas yang bermain di lapangan dan mohon untuk bapak PJ Gubernur agar menindak tegas para oknum dinas yang memback up bangunan tak berijin dan juga pelanggaran ijin tindak secara tegas dengan sanksi pemecatan,” tandasnya.

Billi sebagai yang bertanggung jawab di peroyek tersebut langsung memberikan komentar, “semua tanyakan langsung saja kepada pak Muhali orang suku dinas Citata walikota Jakarta Utara, karena saya sudah berikan uang nya ke pak Muhali, jadi semua pelanggaran dan perijinan nya sama pak muhali”.

Ketika (BA) awak media Radar X mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muhali tidak menanggapi, padahal akan dibuat restouran dan minimarket, tetapi
Izin minimarket tersebut izin lama, sehingga izin yang terlihat hanya 1, menjadi bukti bahwa belum sesuai dengan izinnya, dalam UU 6/2023 pasal 24 angka 38 ayat 2 & PP 21/2021 pasal 189 ayat 1.

Ditambahkan keterangan sebagai kontraktor Billi pun, ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait pelanggararan izinnya, ia memberikan nomor petugas DCKTRP Sudin Jakarta Utara yaitu Muhali, yang semuanya berikut pelanggaran sudah include ditangani olehnya (Muhali), sehingga disinyalir keras, KASUDIN DCKTRP mendukung kelakuan yang sudah menyalahi wewenang dan jabatan, ditambah dengan bukti tidak dipasangnya SEGEL MERAH sebagai tanda tegasnya penertiban bagi yang melanggar, dan segel merah menurut mandor AM sudah dilipat di dalam unit.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Material Proyek 492.082.000 Juta Kepater

Setelah dihubungi korlap media dan humas Poros Nusantara juga Radar X (BG) dan media sniper kasus (AH) lewat via WhatsApp nya kasudin DCKTRP UTARA ini beliau mengatakan, akan bicara dulu dengan Pak Muhali sebagai pembackup bangunan bermasalah.

Di Samping itu, jajaran aktifis juga lembaga advokasi investigasi yang menyertai, mengawal atas data-data bangunan-bangunan liar yang terjadi di Jakarta Utara khususnya.

Sementara, Muhali sendiri tidak pernah mengangkat teleponnya sampai tim investigasi, hingga Kamis, 28 maret 2024, agar diketahui oleh PJ GUBERNUR dan EVALUASI terhadap kinerja KEPALA DINAS CIPTA KARYA TATA RUANG (Heru Hermawanto) JUGA KASUDIN UTARA dimana sudah dalam on frekuensi circkle merucut kepada jalur UU nomor 24 PRP thn 1960 sebagai tindakan pidana KORUPSI dalam giat illegalnya, memperkaya diri, dan sudah keluar jalur dari tupoksi sebenarnya.

Sebelum berita ini diturunkan sebagai tupoksi dan otoritas atas profesionalnya kinerja media.

(BG/AH)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Oknum ASN Tata Ruang Tertangkap Basah Asik Bermain Ludo Online
DPC LSM Korek Minta STOP Galian Tanah
Nikah Siri Diam-diam, Istri lapor Polisi
Mediasi Positif Homestay Kertanegara dan MAKI di BPSK Jember
Lsm KPK Nusantara Menyayangkan Sikap Camat Sindang, Dikonfirmasi Terkait Pihak Ketiga Balik Bertanya Swakelola
Pembangunan BSPS di Desa Kemirian Tamanan Menjadi Perbincangan Masyarakat
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru