JEMBER, RADAR-X.net – Sebuah proyek pembangunan bak air dan pipanisasi penampungan air di Dusun Sumber Nangka, Desa Ledokombo, Kec. Ledokombo, Kabupaten Jember, menjadi sorotan setelah dugaan adanya manipulasi anggaran terungkap.
LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) telah mengirimkan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kepala Desa (Kades) Ledokombo terkait proyek tersebut. Selasa (23/04/2024).
Menurut Saiful Rahmatullah, anggota DPC Jember dari LSM KPK, pihaknya menduga adanya tindakan Korupsi yang merugikan negara terkait proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan indikasi manipulasi anggaran dalam proyek pembangunan bak air dan pipanisasi penampungan air di Desa Ledokombo,” ujarnya, saat ditemui di kantor LSM KPK DPC Jember.
Salah satu bukti yang dikantongi oleh Saiful adalah pengakuan dari pihak pengelola yang bernama HT alis AB (inisial-red) dan mengaku pemilik bak penampungan air dan tanah tempat tandon air tersebut. LSM KPK menyatakan adanya keanehan dalam penyaluran dan penggunaan dana proyek, serta adanya perbedaan yang signifikan antara anggaran yang diajukan dengan realisasi pembangunan.
Pengakuan dari HT alias AB yang mengaku sebagai pengelola dan yang mengaku pemilik bak penampungan air (tandon) juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Mereka mengklaim bahwa bak penampungan tersebut bersumber dari dana hibah yang diajukan melalui proposal ke salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan dana hibah tersebut dan apakah anggaran proyek tersebut benar-benar sesuai dengan proposal yang diajukan.
Namun, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kades Ledokombo yang kerap disapa Iponk melalui pesan WhatsApp, dia membantah klaim tersebut.
Iponk menegaskan bahwa anggaran proyek pembangunan bak air dan pipanisasi penampungan air tersebut murni berasal dari Dana Desa (DD) dan bukan dari dana hibah seperti yang diungkapkan oleh pengelola bak penampungan air.
Surat Permohonan “KIP” yang dikirimkan oleh LSM KPK kepada Kades Ledokombo merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan yang lebih lanjut. Dalam surat tersebut, Kades diminta untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait penggunaan dana desa kepada LSM KPK guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Lebih Jauh Andres Abdika, S.H., ketua LSM KPK DPC. Jember bersuara, “dugaan doble anggaran ini akan kami sikapi secara serius, dan akan kami kawal tuntas sampai pelakunya masuk “bui”. Hal ini untuk efek jera agar supaya uang negara yang menjadi hak masyarakat tidak dipermainkan. Kades Ledokombo akan segera kami laporkan ke Penegak Hukum, kami tidak akan main-main dalam hal ini.” Ungkapnya, saat ditemui dikantornya.
“Masyarakat harus kawal ketat uang Negara yang diglontorkan kepada desa, jika ada dugaan penyimpangan silahkan hubungi anggota LSM KPK di setiap desa dan Kecamatan, pasti akan dintindak lanjuti.” Uangkap Andres yang juga sebagai Advokat muda di Jember ini.
Para pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki dan mengungkap kasus dugaan korupsi ini guna memastikan keadilan bagi masyarakat dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi negara. Keberadaan LSM yang aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan sangat penting untuk mencegah dan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Zen)