INDRAMAYU RADAR-X.net – Dua oknum pejabat kadis (S) beserta Kabid (B) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) kabupaten Indramayu ditangkap, pada Rabu (29/09/21) petang.
Pasalnya, keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di kawasan alun-alun kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu Jawa Barat tahun anggaran 2019.
Selesai pemeriksaan petang ini keduanya dengan memakai rompi orange ditahan dalam dua puluh hari ke depan di Tahanan Polrestabes Bandung Jawa Barat, dengan pengawalan ketat petugas.
Selain kadis dan Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) kabupaten Indramayu, kejaksaan Tinggi juga menetapkan dua Tersangka lainnya dalam Tindak Pidana Korupsi lain berinisial PPP selaku kontraktor Pemenang lelang pengadaan barang dan jasa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan inisial N selaku makelar proyek. (Ags)














