BATU BARA,RADAR-X.net – Bawaslu Kabupaten Batu Bara kembali diterpa isu miring, Setelah sebelumnya beredar isu ‘Pelantikan Panwaslu Kecamatan Dibandrol 7 Ikat’,
Kali ini kembali muncul isu baru tentang dugaan adanya oknum berinisial (AJ) yang barusan dilantik masih berstatus bekerja di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Batu Bara,
Selain itu (AJ) juga diduga masih bekerja sebagai Pendamping PKH di desa Bangun Sari dan Binjai Baru, serta Guru honorer di sekolah Al Washliyah petatal kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara.
Isu dugaan oknum AJ merangkap jabatan tersebut berdasarkan informasi/narasumber yang namanya tidak mau disebutkan dimedia, Minggu, 30/10/2022.
“Padahal berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V Proses Pembentukan huruf A poin 11 dengan isi : mengundurkan diri dari jabatan politik, Jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik daerah apabila terpilih. “Ungkap Sultan Aminuddin Ketua Umum Insan Jurnalis Batu Bara (IJAB).
Untuk mengklarifikasi isu tersebut Tambah Sultan, Awak media mendatangi Ketua Bawaslu dikantornya yang berada di jalan lintas Sumatera Km 3 Desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh kota Kabupaten Batu Bara Pada Senin (31/10)
“Sayangnya satu jam lebih awak media berada dikantor untuk meminta penjelasan Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo tidak kunjung hadir, seakan sengaja menghindar untuk memberi keterangan kepada wartawan,”terang Aminuddin
Hingga berita ini dipublikasikan Ketua Bawaslu kabupaten Batu Bara belum memberi penjelasan terkait isu yang beredar.
(Ham)














