Indramayu, radar-x.net – Sepak terjang gembong jambret, ES (20), warga desa/Kecamatan Krangkeng, berakhir diujung timah panas polisi. Saat akan ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Indramayu, ia melawan dan menyerang. Tak mau berisiko, setelah beberapa kali tembakan peringatan diletuskan, sebutir peluru akhirnya diarahkan ke kaki ES hingga membuatnya tersungkur dan menyerah.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, ES merupakan target operasi polisi sejak lama. Bersama kawanannya, ES diketahui telah melakukan belasan kali aksi kejahatan, khususnya penjambretan. Dalam catatan polisi, ES setidaknya telah melakukan aksi jambret di lima kecamatan di Kabupaten Indramayu. Rangkaian aksinya tercatat diantaranya di Kecamatan Indramayu 4 kali, Sliyeg 2 kali, Lohbener 2 kali, Jatibarang dan Balongan masing-masing 1 kali.
Aksi terakhir ES dan rekannya terjadi di jalan raya desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener. Di tempat kejadian perkara (TKP) itu, ia berhasil menjambret seorang korban. Modus yang digunakan ia berboncengan dengan rekannya, memepet korban lalu merampas hartanya. Usai menerima laporan, petugas mendatangi TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, dari ciri-ciri dan modus yang digunakan pelaku, polisi menyimpulkan ES dan rekannya (meninggal sebelum ditangkap) berada dibelakang aksi kriminal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan dan perburuan dimulai. Sampai polisi kemudian mengetahui keberadaan ES disebuah tempat di Kecamatan Krangkeng. Tak mau kehilangan buruan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak, berusaha menangkap ES. Sayangnya polisi terpaksa menembak kaki ES sebab saat akan diringkus, ia berusaha kabur dan menyerang petugas.
“Karena membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Luthfi.
Dalam pemeriksaan terungkap, setiap beraksi ES kerap dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Pada kasus narkoba ini, Satres Narkoba tengah melakukan pengembangan. Kini ES meringkuk di tahanan polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan ES disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, dan satu set Kunci leter T.
“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Luthfi. (Nas)