Kawanan Sindikat Curanmor Di Kabupaten Oku Tak Berkutik Saat Satreskrim Mendatangi Rumah Mereka

- Penulis Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA – Polsek Baturaja timur Polres Oku Polda Sumsel gelar Press Release Kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Desa Air paoh Kecamatan Baturaja Timur Kab Oku, pada Rabu (03/01/2024).

Press Release di gelar di halaman mapolsek Baturaja Timur di pimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, SH., di dampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Syah Putra, SH.M.Si. Jumat (03/05/2024).

Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K.MH melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, SH menyampaikan, Polsek Baturaja timur telah mengungkap kasus Curanmor yang mana telah kita amankan 2 orang tersangka masing-masing Indra wani als Sain dan Zarman als man, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam malakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Sain sebelom nya pernah melakukan tindak pidana curanmor iya sempat kabur dan menjadi DPO Polsek pengandonan, sedangkan duo orang rekan sain sudah di tangkap terlebih dahulu oleh Resmob Polres oku dalam kasus Curanmor tahun 2022.

“Dari hasil pengembangan Kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Baturaja timur telah menerima 3 Laporan Polisi yang mana di tahun 2023 satu Laporan polisi dan di tahun 2024 ada dua laporan Polisi terhadap para tersangka,“ jelas Akp Hariyanto.

Baca Juga:  Kapolsek Tindak Tambang Ilegal, Ketum LSM KPK : Kapolsek Sumberjambe Mengangkat Marwah Polri

“Dari 3 laporan polisi ini Kami telah menangkap 2 orang pelaku Sendikat Curanmor sedangkan satu pelaku inisial MA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dari pengungkapan ini kami mengamankan 3 unit Sepeda motor dari tersangka salah satunya digunakan sebagai alat pelaku melakukan kejahatan,“ ungkap AKP Hariyanto.

AKP Hariyanto menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan dan di temukan Kunci liter T untuk merusak kunci sepeda motor, dan beberapa plat nopol kendraan serta alat-alat untuk membuat kunci T atau alat khusus untuk melakukan pengerusakan dan pencurian sepeda motor.

“Dari hasil penyidikan unit Reskrim terhadap tersangka menjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan Penjara,“ tegas Akp Hariyanto.

(Alv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu
Gerak Cepat Satreskrim Polres Bondowoso, Ungkap Kasus Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP
Gunakan Metode CSI, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor 9 TKP , 3 Tersangka Diamankan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru