TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Kasus penyerobotan tanah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang telah dibangun gedung Puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan, telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya bagi masyarakat Tulungagung. Namun, hal tersebut juga dianggap sebagai satu kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes Tulungagung, dan telah mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial, serta menjadi ujian bagi integritas para pejabat terkait.
Menanggapi adanya hal tersebut, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Ipda Fafa Fatahillah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ipda Fafa menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan penyerobotan tanah pembangunan Puskesmas Banjarejo.
“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan,” imbuhnya.
Apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Dr. Kasil, juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut?
“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.
Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Nanianto SH, selaku Kuasa hukum Ahli Waris, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
”Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.
Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Ketua LPK-RI Tulungagung Siraid yang mengawal kasus tersebut saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, kasus penyerobotan tanah ini tentang gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris.
”Akan tetapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
(Tri)