Dede Farhan Aulawi Nilai Perlu Harmonisasi Tata Kelola Sektor Pertambangan

- Penulis Berita

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar, di lain sisi kualitas sumber daya manusia pada umumnya masih rendah, meskipun ada tren peningkatan kualitas sdm dari waktu ke waktu.

Berbicara kualitas SDM tentu tidak hanya bicara soal kompetensi saja, melainkan juga harus bicara tentang pembangunan integritas dan karakternya. Jika pembangunannya tidak sejalan maka hanya akan melahirkan manusia – manusia yang pintar namun memiliki kualitas karakter yang rendah. Begitupun dalam tata kelola tambang di Indonesia, nampaknya masih banyak hal yang perlu dibenahi.

“Aturan sebenarnya sudah ada, tetapi pelanggaran masih banyak. Hal tersebut tampak dari masih banyaknya tambang ilegal yang masih beroperasi. Hal ini tentu menjadi PR kita bersama untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik“, ujar Pemerhati Pertambangan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, di samping memberikan manfaat pada sektor perekonomian, pertambangan juga masih menyisakan persoalan terkait dengan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan dan daerah aliran sungai, terganggunya habitat binatang tertentu yang dilindungi, konflik sosial dengan warga sekitar, bahkan ada yang menerobos ke kawasan hutan lindung, dan seterusnya. Hal ini dengan mudah bisa dilihat mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan.

Baca Juga:  Merancang Desain Bisnis Media Online

Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa aturan yang ada sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa agar eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan harus tetap memperhatikan kelestarian alam, kesejahteraan warga sekitar, dan seterusnya. Namun demikian, praktek yang terjadi di lapangan nampaknya belum bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk itulah pelibatan masyarakat dalam pengawasan tata kelola tambang menjadi sangat penting agar terjadi harmoni antara kepentingan ekonomi dan keberlangsungan alam untuk masa depan generasi selanjutnya.

Salah satu sektor tambang yang banyak menarik perhatian masyarakat adalah sektor tambang Batubara. Batu bara sebenarnya diharapkan menjadi energi alternative paska minyak menipis sehingga harus dikelola secara bijak, karena Batu bara seperti halnya minyak bumi merupakan energi tak terbarukan. Pada akhirnya Batu bara akan habis seperti juga minyak bumi. Kegiatan pengusahaan pertambangan Batu bara di Indonesia tidak terlepas dari berbagai persoalan yang melingkupinya. Termasuk seringkali terjadi konflik kepemilikan lahan penduduk local dan upaya meniadakan posisi masyarakat adat, terjadinya tumpang tindih lahan pertambangan Batu bara dengan sector lain, kebijakan pengusahaan pertambangan batu bara tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan reklamasi paska penambangan tidak dilakukan.

Persoalan-persoalan yang muncul dalam pengusahaan tambang Batu bara, memerlukan langkah kongkret dari pemerintah untuk mengatasinya. Jika langkah-langkah berani tidak diambil maka akan memunculkan berbagai konflik sosial di masa datang. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus pemerintah harus berani melakukan moratorium (penghentian sementara). Dengan melakukan moratorium maka pemerintah diharapkan akan lebih mampu menata kebijakan dan orientasi pertambangan Indonesia di masa depan yang berpihak tidak hanya kepentingan investasi tetapi juga melindungi kepentingan penduduk lokal, kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan generasi mendatang.

Baca Juga:  Dede Farhan Aulawi Jelaskan Hypnoparenting dan Pemanfaatannya

Sebagai langkah konkrit melakukan moratorium pertambangan, maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah, pertama penghentian pemberian perijinan baru. Pertambangan Batu bara yang telah dikeluarkan ijinnya ternyata menyimpan persoalan tumpang tindih lahan dengan sector lain, serta luasannya yang sudah tidak rasional. Oleh karena itu pemerintah harus menghentikan sementara pemberian ijin baru sampai dikeluarkannya kebijakan penambangan Batu bara yang bijak dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kedua, evaluasi perijinan yang telah diberikan. Upaya evaluasi terhadap perijinan yang telah diberikan sebaiknya dilakukan secara sistematis untuk seluruh jenis perijinan yang ada. Bila langkah ini dilakukan tidak mustahil pemerintah akan menemukan banyak pemegang ijin yang tidak melakukan penambangan, sehingga ijin patut dibekukan.

Ketiga, meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah seringkali dinilai tidak serius menegakkan hukum lingkungan dengan menindak pelaku – pelaku kerusakan lingkungan. Tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan pertambangan Batu bara yang tidak serius melakukan reklamasi lahan merupakan fenomena yang banyak terjadi.

Keempat, pembentukan lembaga Penyelesaian sengketa pertambangan. Sengketa pertambangan dengan masyarakat sekitar areal tambang, semakin meningkat dari waktu ke waktu. Untuk menyelesaikan sengketa rakyat dengan perusahaan pertambangan diperlukan suatu pelembagaan konflik agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Lembaga penyelesaian sengketa pertambangan ini seharusnya diprakarsai oleh Negara dan perusahaan tambang melalui resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stakeholder yang berada pada posisi yang sederajat. Resolusi konflik pertambangan sebaiknya dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator professional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan Kesepakatan yang dibangun dalam mekanisme penyelesaian (resolusi) konflik sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.

Baca Juga:  Penggunaan QR Code Semakin Meluas

“Untuk itu semua, maka diperlukan kebijakan strategi pemanfaatan sumber daya mineral secara bijak. Jangan sampai berprinsip “Keruk habis jual murah”. Hal ini dinilai akan mengancam ketersediaan sumber daya mineral dan batu bara di masa datang. Adanya kebijakan pengelolaan sumberdaya mineral dan Batu bara secara bijak, maka kita akan dapat mengelola sumber daya mineral dan Batu bara yang tidak dapat diperbarui tersebut akan lebih panjang umur pemanfaatannya“, pungkas Dede.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI
Pelatihan 1 hari : TEKNIK INVESTIGASI JURNALISTIK
Sound Horeg yang Penuh Kontroversi di Jawa Timur: Antara Ekspresi Budaya dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Binteknis 2 hari : PENGUATAN KOMPETENSI INTELIJEN KEWILAYAHAN BAGI PERSONIL SATPOL PP
Juara 1/ Desa Kepadangan Menjuarai Karnaval Dari 22 Desa Kecamatan Tulangan
Legislator Dorong Semua Pihak Aktif Lestarikan Budaya di Daerah
Potret Suara Hati Seorang Petani Melon tentang Politik di Banyuwangi.
Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan MTQ ke-39 Tingkat Sumut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB