Investigasi

Dinas BKD dan DLH Indramayu Abaikan Surat Permohonan Audensi LSM KPK Nusantara, Ada Apa?

×

Dinas BKD dan DLH Indramayu Abaikan Surat Permohonan Audensi LSM KPK Nusantara, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Ketua LSM KPK Nusantara DPC Indramayu, Agus mengkritisi anggaran Belanja APBD LAKIP Tahun 2017 s/d 2021 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) & Badan Keuangan Daerah (BKD).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu diduga banyak indikasi Mark-up di masa pandemi COVID-19.

Agus kepada awak media radar-x pada Minggu (24/10/21) Pukul 14:00 WIB, di kediamannya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan, pemimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) & BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Indramayu, yang tidak merespon surat resmi audensi dari LSM KPK Nusantara.

“Dengan tidak merespon surat Resmi audensi LSM KPK Nusantara seakan-akan tidak punya rasa empati kepada peran fungsi sosial kontrol masyarakat dalam memonitoring anggaran APBN & APBD.” Kata Agus.

Agus menjelaskan, kondisi sekarang ini masa pandemi. Tentu banyak anggaran pembangunan, kegiatan sosial dan lain-lain yang di refocusing untuk penanganan COVID-19.

“Demi untuk memenuhi hak konstitusi aktifis Berdasarkan program utama dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara yaitu untuk membangun kepercayaan terhadap pujian dari lapisan masyarakat Legislatif maupun Yudikatif, serta mengkritisi dan mengawasi kinerja Aparatur Pemerintahan, baik itu kebijakan maupun pelaksanaan anggaran Pembangunan Daerah (APBD & APBN).” Jelas Agus.

Agus menambahkan, sebagai penyambung lidah serta mengalirkan aspirasi masyarakat melakukan kinerja secara pro untuk kepentingan masyarakat secara bermartabat.

“Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran dalam rangka berpartisipasi memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa keberadaan LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara perlu dimaknai sebagal Mitra Pemerintah.” Ucap Agus.

Agus juga memberi masukan kritisnya, karenanya diharapkan semua pihak tanpa wajib tunduk terhadap hukum dan peraturan.
Sebagai mana yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 menyatakan bahwa, kepemilikan berada di dan dilaksanakan menurut Undang-undang wajib penyelenggara Negara menjalankan tugas dan berdasarkan fungsi Aspirasi Rakyat.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page