BANYUWANGI, RADAR-X.net – Beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial ST, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai sorotan publik.
Video tersebut diketahui telah beredar luas di media sosial dan sempat dimuat oleh salah satu media online nasional, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Senin (11/2026)
Hingga kini, kasus tersebut disebut belum menunjukkan adanya langkah penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi itu mendorong manajemen Info Warga Banyuwangi (IWB) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polresta Banyuwangi.
Ketua IWB, Abi Arbain menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan bukti video beserta informasi terkait terduga pelaku kepada pihak kepolisian agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan segera melayangkan Dumas ke Polresta Banyuwangi. Bukti video maupun identitas terduga pelaku akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Abi Arbain.
Menurutnya, maraknya penyebaran konten asusila di media sosial tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Ia menilai fenomena tersebut telah menjadi ancaman moral dan sosial yang dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi muda dari maraknya perilaku asusila dan penyebaran konten tidak senonoh yang kini semakin bebas beredar,” ujarnya.
Selain dari pihak IWB, keresahan juga datang dari sejumlah warga Kecamatan Kalibaru. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap biasa karena sangat merusak moral dan membuat nama Kalibaru menjadi sorotan negatif,” ujar salah satu warga Kalibaru yang enggan disebutkan namanya.
IWB juga menilai, tersebarnya video tersebut telah mencoreng nama baik masyarakat Kalibaru dan menimbulkan keresahan di lingkungan sosial. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemeran dalam video, tetapi juga mengusut pihak yang pertama kali merekam, menyimpan, hingga menyebarluaskan konten tersebut ke publik.
Di tengah berkembangnya kasus itu, muncul informasi di masyarakat bahwa terduga pelaku penyebaran video maupun pria yang berada dalam rekaman disebut-sebut berada di wilayah Bali. Namun informasi tersebut masih menunggu pendalaman dan pembuktian resmi dari pihak kepolisian.
Dalam perkara seperti ini, pelaku penyebaran maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, maupun memperjualbelikan konten pornografi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, pelaku penyebaran melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1), terkait distribusi dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena selain melanggar hukum, tindakan itu juga dapat memperburuk dampak sosial dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
(tim)














