BeritaInvestigasi

Anggaran Rp71 Juta untuk 5 Lampu Jalan Desa Pocangan, LSM KPK Nusantara: Kuat Diduga Ada Mark-Up dan Spesifikasi Terendah

×

Anggaran Rp71 Juta untuk 5 Lampu Jalan Desa Pocangan, LSM KPK Nusantara: Kuat Diduga Ada Mark-Up dan Spesifikasi Terendah

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Radar-X.net – Proses pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp71.313.600, namun hanya digunakan untuk memasang 5 unit lampu. Nilai ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, serta kecurigaan bahwa bahan dan peralatan yang dipakai justru menggunakan spesifikasi terendah, jauh dari nilai dana yang dikeluarkan.

Hasil pemantauan dan penelusuran langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Provinsi Jawa Timur, menguatkan dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran dengan kualitas barang yang diterima.

“Kuat diduga, biaya pemasangan satu unit lampu penerangan jalan ini dibebani anggaran hingga sekitar Rp14 juta. Padahal, jika kita cek harga pasaran, satu set lengkap dengan spesifikasi paling rendah — yang justru diduga dipakai Pemerintah Desa Pocangan — harganya hanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Tidak mungkin nilainya bisa melampaui angka itu,” tegas Viktor Bayu Triatma, perwakilan Divisi Investigasi LSM KPK Nusantara, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Viktor, selain masalah harga yang meleset jauh, timnya juga menemukan sejumlah permasalahan mendasar yang kerap terjadi dalam pengadaan sarana penerangan jalan di tingkat desa, termasuk dugaan pelanggaran standar teknis hingga prosedur pengadaan yang tidak sesuai aturan.

“Beberapa hal yang kami temukan dan menjadi catatan penting: pertama, pemasangan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI. Misalnya jarak antar tiang lampu kurang dari 30 meter, ukuran pondasi tiang tidak sesuai ketentuan, atau titik pemasangan tidak strategis. Hal ini berisiko membahayakan keselamatan sekaligus menjadi pemborosan uang rakyat. Kedua, terindikasi pelanggaran prosedur pengadaan: ada dugaan praktik korupsi, proyek yang diserahkan tanpa proses terbuka, atau pengelolaan yang tidak transparan. Jika terbukti, hal ini bisa berujung pada proses audit hingga penyelidikan hukum,” jelasnya lebih lanjut.

LSM KPK Nusantara menegaskan, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dana desa yang seharusnya memberi manfaat maksimal bagi warga, justru berisiko disalahgunakan jika pengawasan tidak berjalan ketat.

Pihaknya menyatakan akan segera menyusun berkas hasil penelusuran dan berkoordinasi dengan instansi berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap hal ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola keuangan desa, khususnya di Kabupaten Jember. Dana desa adalah amanah rakyat, harus tepat sasaran, transparan, dan bersih dari praktik korupsi atau pemborosan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas,” pungkas Viktor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Pocangan maupun pihak terkait mengenai anggaran dan proses pengadaan tersebut. Warga berharap adanya penjelasan terbuka serta peninjauan kembali agar kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan desa tetap terjaga.
(Viktor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page