BANYUWANGI, RADAR-X.net – Euforia ribuan warga yang memadati Stadion RTH Maron, Kecamatan Genteng, dalam laga perebutan tiket semifinal Piala Ketua PSSI Kabupaten Banyuwangi 2026, mendadak tercoreng persoalan tarif parkir yang menuai sorotan tajam masyarakat. Selasa (19/5/2026)
Pasalnya, di tengah tingginya antusiasme penonton, tarif parkir kendaraan roda dua yang biasanya Rp3.000 mendadak naik menjadi Rp5.000.
Ironisnya, kenaikan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang jelas. Pada karcis parkir yang diterima pengunjung masih tercetak nominal Rp3.000, namun angka tersebut dicoret secara manual lalu diganti menjadi Rp5.000.
Praktik itu sontak memicu pertanyaan publik terkait legalitas penarikan tarif parkir di area stadion. Banyak penonton menilai perubahan tarif secara sepihak tanpa sosialisasi maupun pembaruan karcis resmi merupakan bentuk pengelolaan yang amburadul dan berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli).
“Karcisnya masih tiga ribu, tapi diminta bayar lima ribu. Kalau memang resmi naik, kenapa tidak dicetak ulang karcisnya? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar salah seorang penonton.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan nominal kenaikan tarif, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir dalam event olahraga berskala besar yang melibatkan ribuan masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat lantaran pengelolaan parkir diketahui melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas). Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi siapa pihak yang memberikan kewenangan kenaikan tarif, ke mana aliran pendapatan parkir tersebut disetorkan, serta apakah penarikan tarif tambahan itu masuk dalam ketentuan resmi retribusi daerah atau tidak.
Jika benar terjadi perubahan tarif tanpa dasar regulasi yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengelolaan parkir. Sebab, penggunaan karcis resmi dengan nominal yang diubah secara manual dapat memunculkan dugaan manipulasi administrasi dan kebocoran pendapatan.
RA, pengamat pajak Kabupaten Banyuwangi, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perubahan nominal pada karcis parkir tanpa pembaruan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan.
“Nominal pada karcis merupakan bagian dari administrasi resmi. Ketika angka pada karcis dicoret lalu diganti manual, tentu itu menimbulkan pertanyaan serius. Jangan sampai masyarakat menilai ada praktik yang tidak transparan,” tegas RA.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan event olahraga yang seharusnya menjadi ruang hiburan rakyat, bukan malah memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Event sebesar ini seharusnya dikelola profesional. Semua harus jelas, mulai tarif, pengelola parkir, hingga pertanggungjawaban pendapatannya. Kalau dibiarkan seperti ini, kepercayaan masyarakat bisa menurun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi terkait polemik kenaikan tarif parkir tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, panitia pelaksana, maupun instansi terkait.
Masyarakat kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di Stadion RTH Maron. Warga juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait turun tangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun praktik pungli dalam penarikan tarif parkir selama turnamen berlangsung.
Pasalnya, di tengah semangat masyarakat mendukung kemajuan olahraga sepak bola Banyuwangi, publik menilai jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang justru memanfaatkan keramaian pertandingan untuk mencari keuntungan tanpa aturan yang jelas.
(Tim)














