JEMBER, Radar-X.net — Penggunaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi perhatian lantaran anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp72 juta, namun hanya direalisasikan untuk lima tiang PJU yang tersebar di beberapa titik.
Jum’at (11/09)
Yang menjadi perhatian, anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai sekitar Rp72 juta untuk lima titik, secara hitungan sederhana anggaran tersebut setara sekitar Rp14,4 juta untuk setiap tiang PJU.
Besaran anggaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait spesifikasi, komponen, serta pekerjaan apa saja yang masuk dalam nilai anggaran belasan juta rupiah untuk setiap titik penerangan.
Informasi mengenai proyek tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Pengganti (PJ) Desa Pocangan saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran PJU.
“Anggaran PJU itu sekitar Rp72 juta, sudah realisasi. Jadi lima tiang yang tersebar di beberapa titik,” terang Kepala Desa Pocangan.
Ketika ditanya mengenai besarnya anggaran yang hanya menghasilkan lima tiang PJU, pihak desa menjelaskan bahwa perencanaan atau penganggaran proyek tersebut dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.
“Yang menganggarkan kades atau PJ lama, karena saya belum satu tahun menjabat,” jelasnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pihak yang melakukan penganggaran dan pihak yang kemudian menjalankan pemerintahan saat realisasi pekerjaan. Namun, berdasarkan keterangan pihak desa, anggaran tersebut telah direalisasikan pada tahun 2026 dan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Fakta inilah yang kemudian menjadi perhatian publik.
Sebab, dengan nilai sekitar Rp72 juta dan jumlah lima titik, muncul pertanyaan mengenai seberapa lengkap spesifikasi PJU tersebut sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp14,4 juta untuk setiap titiknya.
Publik tentunya berhak mengetahui secara transparan, mulai dari jenis dan ukuran tiang, lampu serta daya penerangan, panel atau sistem kelistrikan, sumber energi, kabel, pondasi, biaya pemasangan, hingga komponen pekerjaan lainnya yang termasuk dalam nilai anggaran tersebut.
Apalagi dana yang digunakan merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang pada akhirnya merupakan anggaran publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Karena itu, proyek PJU Desa Pocangan patut dilihat bukan hanya dari jumlah lima tiang yang terpasang, tetapi juga dari kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan di lapangan.
Jika memang lima titik PJU tersebut memiliki spesifikasi dan pekerjaan pendukung yang membuat nilai anggaran mencapai sekitar Rp14,4 juta per titik, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara perencanaan, anggaran dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut menjadi ranah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Desa Pocangan dapat membuka informasi mengenai RAB, APBDes Tahun Anggaran 2026, volume pekerjaan, spesifikasi PJU, serta pihak pelaksana proyek, sehingga tidak muncul dugaan maupun spekulasi mengenai penggunaan Dana Desa tersebut.
Pertanyaan sederhananya: seistimewa apa PJU di Desa Pocangan hingga lima tiang menghabiskan anggaran sekitar Rp72 juta dari Dana Desa Tahun 2026?
(Zen)














