HukumTerbaru

Sesuai Bukti Yang Ada, Taufik Berharap Supatmi Menangkan Dalam Sidang

×

Sesuai Bukti Yang Ada, Taufik Berharap Supatmi Menangkan Dalam Sidang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, radar-x.net – Kasus sengketa lahan yang terjadi di desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang – Madura, terus bergulir, dan kini kasus tersebut sudah memasuki tahap pembuktian yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal SH.,MH., didampingi Silviananda Putri SH, dan Juwanda Wijaya SH. Serta dihadiri para kuasa hukum dari kedua pihak baik penggugat maupun tergugat. Selasa 20/10/2020.

Moh. Taufik MD Si.Kom SH.MH, kepada media mengatakan, bahwa kliennya adalah pemilik resmi daripada tanah tersebut meski pihaknya telah mengklaimnya dengan menunjukkan sertifikat, karena terbitnya setifikat tersebut ada kejanggalan, apalagi tergugat 3 (Kades Ketapang Barat) Mengatakan “bahwa pihanya tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan apapun terkait tanah tersebut”.

Taufik menjelasakan, setelah pembuktian berkas di Pengadilan Negeri (PN) Sampang ini, dan akan digelar pembuktian lahan sengketa milik kliennya (Supatmi) pada Jum’at 23/10/2020.

“Kami berharap dalam kasus ini majelis hakim betul-betul mendalami dan memberikan keputusan tanpa pincang sebelah.” Harap Taufik.

Sementara tergugat 3 (Kepala Desa Ketapang Barat) saat dikonfirmasi terkait sengketa tanah tersebut, pihaknya mengatakan dengan singkat. “Kami berharap semoga cepat selesai.” Tegasnya. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page