Hukum

Zubaidi Masajid Resmi Jadi Tersangka, Polda Jatim Tetapkan Surat Putusan

×

Zubaidi Masajid Resmi Jadi Tersangka, Polda Jatim Tetapkan Surat Putusan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.net – Pengurus NU berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dilakukannya islah pada oknum Kiai inisial Zubaidi Masajid (49) yang telah melakukan ujaran kebencian (Hatespeech) terhadap tokoh Nahdlatul Ulama’ (NU), mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) hingga tingkat Ranting melalui pesan suara (Voice Note), beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut digelar di kediaman KH. Syafi’uddin Abd Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, namun niat baik tersebut gagal karena (ZM) merasa tidak bersalah menurut pendapat dirinya, sehingga mengharuskan Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ (LPBH.NU) mengambil langkah dengan jalur hukum yang dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Berdasarkan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media di lapangan, bahwa laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari LPBH.NU pada Polda Jatim diterima dengan serius, dan akhirnya pada hari ini, Rabu (01/12/2021), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengeluarkan surat putusan dan penetapan, bahwa (ZM) resmi menjadi tersangka.

Alfian Farisi Ketua LPBH.NU melalui Sekretarisnya Lukman Hakim saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Surat Putusan dari Ditreskrimsus Polda Jatim sudah keluar, dan menetapkan (ZM) menjadi tersangka.

“Kami sangat berterima kasih kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah bekerja maksimal, sehingga menetapkan (ZM) menjadi tersangka sesuai perbuatannya.” Ucap Lukman.

“Kami dari LPBH.NU Sampang, menghimbau agar kita semua arif dalam menggunakan media sosial.” Pungkas Lukman.

Hingga berita ini dinaikkan, Zubaidi Masajid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat putusan dari Ditreskrimsus Polda Jatim “PRO JUSTITIA” nomor : B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, dengan Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

(MK/Wahed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page