JAKARTA, RADAR-X.net – Dalam peraturan pemerintah (PP) no 42 th 2004 terkait kode etik ASN, dalam berprilaku, tingkah kinerja sehari-hari, pedoman sikap, yang sudah tidak bisa ditoleransi oleh publik, dimana oknum petugas bernama SUTOMO ini dari bagian cipta karya dan tata ruang, sudah harus ditindak tegas, “COPOT DARI JABATAN” oleh Inspektorat dan BKD.
Ketika dari perwakilan GRIB JAYA UTARA, menghadiri pertemuan bersama Camat Pademangan Didit Mulyadi, Kamis, 19 September 2024, pukul 14.10 WIB, dalam rangka forum tertutup tersebut, tampillah Sutomo yang menjadi perbincangan hangat rekan-rekan media, LSM, LBH dan ormas DKI, di mana pelayanan dan tupoksinya yang dipertanyakan.
Sampai di akhir pertemuan, tidak ada permintaan maaf, dan tidak ada itikad berjanji untuk mengulangi lagi, karena setelah pertemuan audiensi tersebut, Sutomo tetap seperti itu tidak ada perubahan, diduga disinyalir mendapat backup’an petugas kedinasan, sehingga dia merasa semakin benar karena dukungan tersebut, alih-alih bisa jadi yang menjaga tersebut turut andil membackup data-data project illegalnya di area Pademangan, karena masih belum bisa dijawab atas PR PR tersebut menyangkut kepada Pendapatan Anggaran Daerah dan pajak negara.
“Masih banyak ASN yang bagus etikanya ya, yang humanis dan melayani publik dengan siap sedia, tidak semua seperti saudara tomo ini, kita tembuskan saja sampai ke DPR RI, dan PJ GUBERNUR agar segera TL atau mengevaluasi kinerja oknum ini, yang penting teman-teman tetap dalam koridor tupoksi sebagai jurnalis dan lembaga, dengan sebaik-baiknya.” Kata perwakilan team LSM tersebut.
“Kawal ketat BKD, kita laporkan juga bila ikut andil bermain” Ungkap tandas ketua LBH PEDULI HUKUM & HAM, ketua Lembaga KPK NUSANTARA, kabid investigasi LBH RKN DKI, ketua GRIB UTARA dan KABIRO DKI, RADARX, Sniperkasus, trasnformasinusa.com & partner.
Kasudin cipta karya dan tata ruang walikota Jakarta Utara juga harus menindak tegas anak buah sektor yang masih dalam kewenangannya.
“Ada apa bilamana ada pembiaran??
Apakah circle tata ruang DKI itu masuk dalam lingkup TSM??”. Tanya mereka.
Agar menjadi perhatian untuk ASN ASN lain, di mana mereka digaji dari pajak pajak rakyat dengan TKD yang sangat besar, sehingga wajib bekerja dengan baik terutama dalam pelayanan ruang publik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi yang jelas dari Sutomo dan camat Pademangan.
(Fm)














