BeritaLingkunganTerbaru

SOP Belum Siap, Pelaku Usaha Karaoke Keluarga Diduga Banyak Tidak Ber izin

×

SOP Belum Siap, Pelaku Usaha Karaoke Keluarga Diduga Banyak Tidak Ber izin

Sebarkan artikel ini
Foto salah satu tempat usaha karaoke keluarga.

SOLOK, radar-x.net – SOP Karaoke keluarga Kota Solok yang diketahui masih terus diproses ulang, tapi anehnya walau pun tidak mengantongi izin, Oknum pelaku usaha karaoke keluarga kota Solok tetap saja menjalankan usaha, karena Mereka Menilai Pemda dan dinas terkait tidak pernah bisa tegas dalam persoalan izin tempat hiburan karaoke keluarga tersebut.

Perizinan yang sebagian besarnya masih proses itu dibenar kan juga oleh ketua lsm KPK-Nusantara DPC kota solok, pertemuan antara OK (40) selaku keluarga dari pemilik usaha karaoke yang ditemui di halaman wira yudha itu menjelaskan, ” usaha yang ber-Operasi tanpa mengantongi izin Pemda dan itu hukumnya hanya tindak pidana ringan (Tipiring) Saja bang, dan kami pun mendengar indikasi adanya Pemda yang meng-anak tiri kan dan anak kandung-kan pelaku usaha karaoke keluarga kota solok,” ujarnya.

Contohnya, lanjut OK, ” kalau karoke keluaga milik kami diharuskan tutup jam 00:00 wib. Kenapa masih ditemukan karaoke keluarga ditempat lain yang buka sampai pagi,” ucapnya.

Dalam kenyataannya Karaoke keluarga yang beroperasi sekarang, sangat tidak layak dikatakan tempat hiburan keluarga, jangan kan untuk mengajak anak-anak bermain di sana, sedapat mungkin mereka jangan sampai tahu dengan tempat itu, bahkan Sebagaian orang tua akan melarang mereka ke sana.

” Kalau di perhatikan, dalam ruang karaoke yang remang-remang itu, ada juga hiasan lampu kelap-kelip yang kesan nya agar supaya ruang itu menjadi semi diskotik, tersedia juga Minuman beralkohol (BIR), dan karyawati seksi yang menemani pengunjung berkaraoke,” ungkap OK.

Lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM -KPK) Nusantara kota Solok, meminta agar Pemda dan dinas terkait Berani Tegas dalam menerapkan Aturan Hukum yang berlaku, jangan sampai ada terkesan tebang pilih dalam menindak. Oknum pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan harus di berikan hukuman dengan penyegelan atau pun penutupan tempat usahanya.

” Yang namanya karaoke keluarga itu, yang jelas ya untuk hiburan keluarga dan anak-anak, bukan seperti yang ada saat ini. Apalagi beroperasi tanpa punya izin dari Pemda setempat,” tandasnya. (Afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page