

SANGGAU, radar-x.net – AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.I.K. MM, menggelar press release penangkapan Narkoba seberat 3 kg, di Aula Wira Pratama Polres Sanggauni , yang dihadiri Komandan Kodim 1204 Letkol Inf. Harry Purwanto, S.Sos., Tokoh Agama, tokoh Masyarakat Kabag Ops, kasat Narkoba dan para kapolsek jajaran Polres Sanggau. Selasa (29/5/18).
Berdasarkan barang bukti, papar Kapolres, barang haram seberat 3 kg yang diamankan Pada hari jum’at 25 Mei 2018 sekira pukul 19.30 Wib, di Dusun Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau beserta Tsk An. SA1 dan SA2 di tangkap anggota Polsek Entikong berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa kardus yang mencurigakan.


“Kapolsek Entikong Kompol Amin Sidiq mendapatkan informasi adanya Tindak Pidana Narkotika langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, kemudian anggota polsek Entikong setelah di TKP melakukan pengintaian sekitar 20 menit tepatnya pada pukul 17.30 Wib muncul seorang menggunakan Yamaha Nopol KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Entikong sampai ke Dusun Semeng Desa Semanget Kecamatan Entikong,” jelasnya.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Edarkan SS Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi
Kapolres menambahkan, setelah berhasil diberhentikan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Entikong terhadap barang bawaan berupa kardus indomie dan dari hasil pemeriksaan didalam kardus ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta 3 kantong warna kuning yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kurang lebih 3 Kg.
“Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan,” ungkap AKBP Rachmat Kurniawan.


Kapolres juga menjelaskan, bahwa keterangan yang didapatkan dari hasil introgasi awal terhadap Pelaku yaitu, Narkotika jenis Sabu didapatkannya dari seseorang di Dusun Entikong an. SA1. Atas keterangan dari Pelaku Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan.
Terhadap sdr. SA1 juga ditemukan uang senilai RM 200, dari keterangan sdr. SA2 bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar RM 200 untuk mengeluarkan barang tersebut. “Selanjutnya sdr. SA1 dan BB uang sebesar RM 200 dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kuriawan putra terbaik Banyuwangi saat memberikan Press Release dihadapan awak media. (Bagus)














