Berita

Sat Reskoba Polres Aceh Singkil Tangkap Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja

×

Sat Reskoba Polres Aceh Singkil Tangkap Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan petugas Sat Reskoba Polres Aceh Singkil
Tersangka saat diamankan petugas Sat Reskoba Polres Aceh Singkil

SUBULUSSALAM, radar-x.net – Anggota sat narkoba polres aceh singkil, melakukan penangkapan empat penyalahguna narkoba jenis ganja di Jl. T. Umar desa Subulussalam Barat, Kec. Simpang Kiri, wilayah pemerintah kota Subulussalam. Kamis 24 Mei 2018.

Kasat Reskoba, Mustafa mengatakan, bahwa dalam penangkapan yang dilakukan sat narkoba aceh singkil, ada empat orang tersangka, bernama AG (22) desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, SAL (21) desa Sibungke, RAM (27) desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil. SUP, desa Teluk Ambon Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh dingkil.

“Barang bukti dari empat tersangka. AG, 3 paket jenis ganja, seberat 33, 69 gram, dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut Rp 80.000 rupiah. SAL, 3 paket ganja,  seberat 41,76 gram,” papar Kasat Mustafa.

Mustafa menjelaskan, dalam pengakapan tersebut terdapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pemko Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan patroli dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

 

Baca juga:Sembilan pengedar Okerbaya Dijerat Hukuman Mati

 

“Pada pukul 23.00 Wib, anggota sat narkoba melihat 4 (empat) orang tersangka yang mencurigakan sedang ngumpul di pinggir jalan T. Umar Desa Subulussalam Barat. Kemudian anggota sat narkoba melihat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ke empat orang tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja dari saku baju tersangka,” ungkap Kasat Mustafa dihadapan awak media.

Kemudian, lanjut Kasat, anggota sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah AG, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja di dalam panci yang digantung di dapur rumah tersangka tersangka dan selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. (Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page