BeritaHukum

Tanding Hukum LPK VS KPK Di PN Jember, LBH KPK Menang Total

×

Tanding Hukum LPK VS KPK Di PN Jember, LBH KPK Menang Total

Sebarkan artikel ini

Jember, Radar-X.net – Sengketa hukum antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dengan pihak yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KPK berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr, Majelis Hakim pada 27 Agustus 2026 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

    Kuasa hukum pemenang lelang, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula ketika dirinya mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek yang telah dibeli secara lelang oleh kliennya.

    “Ketika saya mengajukan eksekusi atas objek yang dibeli oleh klien kami, tiba-tiba ada gugatan dari LPK. Akibat gugatan tersebut, permohonan eksekusi kami sempat ditunda oleh Pengadilan,” ujar Subhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM KPK, saat ditemui media ini di kantornya.

    Menurut Subhan, pihaknya kemudian menghadapi gugatan tersebut melalui proses persidangan dengan mengajukan data, bukti, serta argumentasi hukum.

    “Kami menghormati proses hukum yang ditempuh LPK. Tentunya di persidangan kami tandingkan data dan bukti yang ada. Tarung argumen hukum juga terjadi, dan pada akhirnya Majelis Hakim menerima eksepsi yang kami ajukan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi hasil dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara yang berlangsung di PN Jember.

    Berdasarkan pantauan media ini, perkara perdata tersebut berkaitan dengan objek agunan kredit yang sebelumnya dilelang oleh Bank BRI Cabang Bondowoso. Objek tersebut kemudian dibeli melalui mekanisme lelang oleh klien Subhan.

    Setelah proses lelang, Subhan selaku kuasa hukum pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jember. Namun, proses tersebut kemudian menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan melalui LPK.

    Pihak debitur berinisial ST, warga Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi pihak yang berkaitan dengan objek perkara tersebut.

    Dengan putusan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr tertanggal 27 Agustus 2026, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.). sementara eksepsi pihak Tergugat dikabulkan.

    (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page