Jember, Radar-X.net – Senin (24/08/2026), Pukul 10.00 WIB, Ketua Umum (Ketum) LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) yang juga berprofesi sebagai Advokat memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang bernama Indahwati umur 60 Tahun.
Kejadian ini bermula tanah milik Indahwati yang didapatkan dari warisan ayahnya yang bernama Alm.Djalal Nihrawi dengan dibuktikan akta jual beli pada tahun 1979. Tanah tersebut tiba-tiba di klaim oleh seseorang yang mengaku ahli waris dari penjual waktu itu.
Dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko, SH., MH., “Saya berikan bantuan hukum kepada Ibu Indahwati semata mata biar keadilan benar-benar terang, sudah dilakukan mediasi di Balai Desa berulang kali namun tidak ada titik temu antara keduanya. Jadi saya hari ini mendampingi klien saya agar supaya menemukan solusi yang terbaik tentunya dengan Jalan Musyawarah.” Ungkapnya, saat dikonfirmasi media di Kantor Balai Desa Plerean, Senin(26/08/2026) Pukul 11.00 WIB.
Dilanjutkannya, “klien saya sudah mempunya akta jual beli yang sah secara hukum jadi apabila ada para pihak yang keberatan dengan keberadaan akta milik klien saya silahkan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. Dalam mediasi hari ini kami antara kuasa hukum masih ada pintu damai secara kekeluargaan, karena bagi saya itu jalan yang terbaik.” Lanjutnya.
“Tidak semua masalah harus selesai di ranah peradilan, damai secara kekeluargaan itu lebih baik.” Tutup ketua umum LSM KPK ini.
Pantauan media ini, yang hadir dalam mediasi kali ini yaitu Kuasa Hukum dari LBH Batara dan Kuasa Hukum dari Indahwati.
(Zen)














