TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Penggunaan anggaran dana BOS SMP tahun 2020-2021 antara SMPN 1 Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang terlihat sangat mencolok jika dibandingkan dengan SMP lain di kota Ponorogo.
Pasalnya, pada pos-pos anggaran SMPN 1 Karangrejo menggunakan 100% dana BOS namun untuk SMP di kota Ponorogo mereka (pengelola dana) tidak mengunakan 100% dana tersebut sesuai dengan Surat Edaran dan Peraturan Pemerintah tentang masa Covid-19.
Terlihat jelas perbedaan tersebut dan dari sinilah team beserta pengamat pendidikan mempertanyakan kemanakah atau digunakan untuk apakah sehingga pihak SMP 1 Karangrejo menggunakan anggaran dana BOS tersebut sampai 100%, apakah benar memang untuk kepentingan atau keperluan peserta didik.
Berawal dari penyimpangan tersebut team mencoba menganalisa penggunaan anggaran tersebut dan ditemukanlah pos-pos anggaran yang dianggap janggal serta kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi atau mark up pada pos tersebut.
Ketika team hendak mengorek keterangan kepala Sekolah SMPN 1 Karangrejo dihalangi satu guru inisial N. Jumat (3/11/23).
“Kalau masalah dana bos bukan hanya di SMPN 1 Karangrejo saja, semua di Tulungagung sama. Makanya kalau mau melaporkan semua jangan cuma SMPN 1 Karangrejo saja,” ujar guru inisial N.
Bersambung….
(Iwn)














