Investigasi

Pemasangan Papan Nama Proyek DPU BM SDA Jember Terkesan Disembunyikan

230
×

Pemasangan Papan Nama Proyek DPU BM SDA Jember Terkesan Disembunyikan

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Pemasangan Papan Nama Proyek DPU. BM SDA Jember Oleh CV. Madani Maju Jaya terkesan disembunyikan, padahal terlihat pelaksanaan fisik di pinggir Jl. Raya depan selatan dan Utara kantor desa Sukorambi.

Disinyalir agar tidak diketemukan oleh awak media maupun LSM pelaksana CV. Madani Maju Jaya diduga sengaja memasang papan nama proyek tersebut di pedalaman Dusun Cempoko. Padahal awak media melihat pelaksanaan fisik proyeknya di pinggir Jl. Raya depan selatan dan Utara kantor desa Sukorambi. Selasa, 28 September 2021.

Saat hal tersebut media konfirmasikan ke pengamat Wilayah Panti Ayus melalui telefon Whatsapp mengatakan bahwa, karena memang awal pelaksanaan proyek itu pertama di dusun Cempoko sesuai usulan pokmasnya makanya papan namanya ditaruh di dusun Cempoko, namun karena lokasinya memang sempit. Sedangkan volume yang ditetapkan dari dinas seperti ini.

“Kelanjutannya ini mau ditaruh dimana? maka dari itu kita koordinasikan ke pihak perangkat desa Sukorambi termasuk BPD nya sehingga akhirnya ditaruh di selatan dan utaranya kantor desa itu.” Kata Ayus.

Papan Nama Proyek DPU. BM SDA Jember Oleh CV. Madani Maju Jaya yang terlihat pelaksanaan fisik di pinggir Jl. Raya. (Foto:Ltf)

Saat ditanya tentang Volume proyeknya lebih dominan/banyak yang dialokasikan ke Cempoko apa yang di jalan raya samping kantor desa Sukorambi. Ayus tak menjawab pertanyaan media.

Sementara pihak Pelaksana CV Madani Maju Jaya saat dikonfirmasi, Dani yang tak lain adalah mantan kepala desa Karangharjo kecamatan Silo itu mengatakan hal yang sama dengan yang disampaikan oleh “Ayus” pengamat PU Wilayah Panti, sehingga papan nama proyeknya ditaruh di dalam, hingga terkesan sengaja disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh LSM dan awak media.

Perlu diketahui, hal tersebut di atas jelas bertentangan dengan UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.

Plt kepala dinas PU BM SDA kabupaten Jember saat dikonfirmasi awak media melalui telefon Whatsapp, Rahman Anda mengatakan bahwa, informasi papan nama proyek tersebut ada dan dipasang di dalam.

“Papan nama proyek ada dipasang di dalam, karena memang saya tekankan pelaksanaan proyek dinas PU BM SDA Jember dikerjakan dengan transparansi dan profesional, tidak di sembunyi-sembunyikan, semua ada tercantum di papan nama proyeknya, termasuk CV pelaksananya. Disitu sudah tercatat,” jelas Rahman, Rabu 29 September 2021. (Ltf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page