Investigasi

Pelaksanaan Fisik Proyek Dana Desa Gumelar Diduga Dikontraktualkan

176
×

Pelaksanaan Fisik Proyek Dana Desa Gumelar Diduga Dikontraktualkan

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Salah satu kegiatan pelaksanaan fisik program dana desa Gumelar kecamatan Balung kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menjadi ajang mencari keuntungan pribadi atau golongan antara kepala desa Gumelar selaku Pengguna Anggaran (PA) program, dengan Lasno selaku Pemborong yang melaksanakan fisik proyeknya.

Saat awak media mendatangi lokasi kegiatan pada Kamis, 30 Maret 2023 bertemu langsung dengan Lasno asal desa Curahmalang kec. Rambipuji selaku pemborong/pelaksanaan fisik program dana desa Gumelar tersebut.

“Ya masak mas sampeyan tanya tanya segala macem mas, sampeyan kan sudah kenal baik, gak usah tanya macem-macem terkait proyek ini,” kata Lasno di lokasi.

Memang apa yang dikatakan oleh Lasno pada media itu benar, kalau kita saling mengenal sejak lama. Tetapi, apakah karena saling mengenal, awak media harus diam terkait kuat adanya dugaan pelanggaran bahwa, pelaksanaan fisik program dana desa Gumelar dikontraktualkan pada dirinya, padahal proyek itu seharusnya dikerjakan oleh PK desa sendiri dengan sistim padat karya.

Lasno yang sangat dikenal sebagai pemborong yang amat berani bermain-main dengan pelaksanaan fisik proyek yang dana anggarannya menggunakan uang negara. Oleh karena itu patut diduga dalam pelaksanaan fisik proyek dana desa tersebut berorientasi pada keuntungan yang dibesarkan sehingga kualitas proyek itu sendiri yang dikorbankan.

Terkait dengan temuan tersebut, Heri kepala desa Gumelar saat didatangi awak media sedang tidak ada di kantor. Menurut informasi kepala desa ada acara keluar tugas bersama Sekdes Gumelar.

Ibarat pepatah “tak ada rotan akarpun jadi”. Sementara Camat Balung Iik Rahman saat dikonfirmasi menuturkan bahwa, “ya santai santai saja sini mas, gak usah terlalu tegang/serius mas, santai saja disini.” Kelakarnya.

Saat media menuturkan lebih lanjut, terkait dugaan adanya pelanggaran sistim pelaksanaan fisik program dana desa Gumelar yang diduga dikontraktualkan itu, sontak P Camat mengomentari, “yaa masak di era seperti sekarang ini masih ada saja kepala desa yang nakal begitu mas tanyanya”.

Oleh karna banyaknya terdapat dugaan pelanggaran sistim pelaksanaan program pembangunan infrastruktur desa yang dikontraktualkan oleh kepala desa pada pemborong seperti temuan media yang terdapat di desa Gumelar kec Balung Jember ini, perlu adanya langkah tegas Badan Pengawas Inspektorat Kabupaten Jember yang mempunyai wewenang menangani.

Diharapkan langkah tegas Badan Inspektorat Kabupaten Jember mampu meminimalisir angka pelanggaran kepala desa yang terbiasa melakukan sistim pelaksanaan programnya dengan kontraktual yang diduga berorientasi pada fee proyek, agar menyesuaikan dengan ketentuan UUD tentang desa yang mengatur tentang pelaksanaan program Dana Desa wajib padat karya.

(Ltf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page