HukumInvestigasi

Nikah Siri Diam-diam, Istri lapor Polisi

125
×

Nikah Siri Diam-diam, Istri lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

JEMBER, RADAR-X.net – Satu warga suco, kelurahan Mumbulsari, inisial (UL) umur 29 Tahun, melaporkan Tindak Pidana Perselingkuhan berujung perzinaan ke Polres Jember, Jl. Kartini no. 17 Kabupaten Jember. Minggu (09/06/24).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), selaku Ketua DPC LBH Peduli Hukum & HAM dan sekaligus Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Jember Andres Andika S.H., juga merupakan Advokad Muda dari PARI (Persatuan Advokad Republik Indonesia), berserta Partner mendampingi pelapor sampai terbitnya Nomor LP/B/237/ VI/2024/SPKT/POLRES JEMBER/ POLDA JAWA TIMUR.

Istri (UL) menerangkan, Terlapor sempet berpacaran lama dengan Janda dan diketahui Andika (28) Tahun, merupakan adik kandung Pelapor.

“Sudah kurang lebih setahun tidak memberikan nafkah lahir batin, bahkan saya ditelantarkan”, ucap pelapor. Ketidak pulangan dipicu permasalahan sepele, karena sudah diingatkan oleh mertua. Semenjak itulah terlapor diam-diam Kawin Siri dengan Janda, inisial FJ (32) Tahun.

Selanjutnya, Unit Reskrim Kanit PPA Polres Jember Iptu Kukuh Waluwi Hasanudin saat dikonfirmasi awak media Radar-X.net menerangkan bahwa, status Pelapor masih suami-istri, sebelumnya pukul 23.40 WIB, langsung itu juga melakukan Klarifikasi di lapangan, di Desa Lampeji, kecamatan Mumbulsari. Setelah memberikan arahan, terlapor inisial (MD) 32 Tahun langsung bisa diamankan serta memberikan keterangan perbuatannya.

(Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page