JEMBER, RADAR-X.net – Satu warga suco, kelurahan Mumbulsari, inisial (UL) umur 29 Tahun, melaporkan Tindak Pidana Perselingkuhan berujung perzinaan ke Polres Jember, Jl. Kartini no. 17 Kabupaten Jember. Minggu (09/06/24).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), selaku Ketua DPC LBH Peduli Hukum & HAM dan sekaligus Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Jember Andres Andika S.H., juga merupakan Advokad Muda dari PARI (Persatuan Advokad Republik Indonesia), berserta Partner mendampingi pelapor sampai terbitnya Nomor LP/B/237/ VI/2024/SPKT/POLRES JEMBER/ POLDA JAWA TIMUR.
Istri (UL) menerangkan, Terlapor sempet berpacaran lama dengan Janda dan diketahui Andika (28) Tahun, merupakan adik kandung Pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kurang lebih setahun tidak memberikan nafkah lahir batin, bahkan saya ditelantarkan”, ucap pelapor. Ketidak pulangan dipicu permasalahan sepele, karena sudah diingatkan oleh mertua. Semenjak itulah terlapor diam-diam Kawin Siri dengan Janda, inisial FJ (32) Tahun.
Selanjutnya, Unit Reskrim Kanit PPA Polres Jember Iptu Kukuh Waluwi Hasanudin saat dikonfirmasi awak media Radar-X.net menerangkan bahwa, status Pelapor masih suami-istri, sebelumnya pukul 23.40 WIB, langsung itu juga melakukan Klarifikasi di lapangan, di Desa Lampeji, kecamatan Mumbulsari. Setelah memberikan arahan, terlapor inisial (MD) 32 Tahun langsung bisa diamankan serta memberikan keterangan perbuatannya.
(Nn)