BeritaHukum

Gemparkan Publik, LSM KPK Kembali Soalkan Anggaran Desa Ke KIP Jatim

×

Gemparkan Publik, LSM KPK Kembali Soalkan Anggaran Desa Ke KIP Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Radar-X.net – Komunitas Pemantau Korupsi (LSM-KPK) Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kediri kembali menunjukkan komitmenya dalam mengawal keterbukaan Informasi Publik melalui jalur hukum.
Selasa (01/09)

Gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, selaku termohon, memasuki babak krusial pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi ke-3 yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa timur.

Sidang dengan agenda pembuktian 11 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Elis Yusniyawati, S.Sos.,M.I.Kom. turut hadir Sebagai Anggota Majelis A Nur Aminuddin, S.Ag.,M.M.dan M. Sholahuddin S.Si.,M.PSDM.adapun Humaira Putri Syahrani Sebagai Panitra Pengganti.

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyampaikan Alat Bukti dan Argumentasi untuk menguji kepatuhan Pemdes Kandat Terhadap Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara selaku pemohon menegaskan, langkah hukum ini ditempuh karena pentingnya transparansi pengelolaan anggaran Desa. “Kami tidak mencari musuh. Kami hanya menuntut hak publik untuk tau. Dana Desa Adalah uang rakyat dan wajib dibuka, ” tegasnya.

Usai agenda pembuktian, majelis menyatakan akan melanjutkan ke agenda putusan pada sidang berikutnya. Putusan ini akan menjadi preseden penting bagi kepatuhan badan publik tingkat desa di kabupaten Kediri.
Elis Yusniyawati. S.Sos.,M.I.Kom.selaku ketua Majelis menekankan bahwa proses Ajudikasi ini adalah bentuk penyelesaian sengketa informasi secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kami berharap semua pihak menghormati proses dan menerima putusan majelis sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel”, ujarnya.

DPC LSM KPK Nusantara mengapresiasi profesionslitas Majelis Komisi Informasi yang di pimpin oleh Elis Yusniyawati. S.SOs., M.I.Kom. dalam menjalankan persidangan secara berwibawa, obyektif, dan sesuai aturan.

LSM KPK Nusantara berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Ini sejalan dengan PP RI No. 14 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page