Batu Bara, radar-x.net – Ketua pimpinan anak cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kecamatan Tanjung Tiram, sesalkan terjadinya kebijakan sepihak oleh divisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) BUMD terkait penerbitan SK juru parkir di Pantai Sejarah.
Menurut Bahrumyah, belum waktunya BUMD mengeluarkan surat pengangkatan untuk juru parkir. Sebab, itu belum di resmikan.
“Padahal bupati menganjurkan retribusi itu akan dibuat setelah Pantai Sejarah itu selesai dikerjakan dan sudah beroperasi. Masalah parkir di Batu Bara sebaiknya dikembalikan seperti semula dikelola oleh dinas perhubungan Kabupaten Batu Bara,” ungkap Bahrumyah.
Selanjutnya, Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Batu Bara Janis Marpaung saat dikonfirmasi awak media radar-x, Senin (28/12/2020) mengatakan, seluruh kegiatan retribusi parkir harus melalui kajian dan penetapan titik parkir oleh dishub kemudian baru diserahkan kepada pihak ketiga sebagai juru parkir.


Saat ditanya, kapan SK juru parkir di Pantai Sejarah tersebut? Janis mengatakan, “belum sampai pembangunan di Pantai Sejarah, tunggu serah terima dulu, coba komunikasikan dengan BUMD,” tandanya.
Sementara, Dewan Komisaris BUMD Abdul Gani saat ditemui menyebutkan, dirinya sebagai Komisaris BUMD melakukan pengawasan setiap ada kegiatan maupun surat-surat yang dikeluarkan oleh BUMD.
“Sebenarnya tidak dibenarkan kepala divisi membuat surat keputusan juru parkir, hal itu bernaung di BUMD, maka yang mengeluarkan itu harusnya direktur utama bukan divisi PAD untuk mengeluarkan surat keputusan itu,” ungkap Abdul Gani.
“Sepengetahuan saya mereka tidak berkordinasi dengan direktur utama maupun direktur oprasional, karena divisi PAD dibawah naungan untuk mengurus PAD, bukan mengurus surat keputusan atau menunjuk juru parkir,” jelas Abdul Gani.
Abdul Gani menambahkan, bahwa yang berhak mengeluarkan surat keputusan itu wewenang direktur utama kalau ada yang mengeluarkan tanpa sepengetahuan direktur utama itu diluar tanggung jawab BUMD.
“Kepala divisi PAD yang harus bertanggung jawab atas kejadian dugaan pungli yang terjadi. Dia yang harus mempertanggung jawabkan ke atas maupun ke bawah pertanggungjawaban ke BUMD maupun ke pihak hukum,” tandas Abdul Gani. (Ham)














