JEMBER, RADAR-X.net – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak ke Polisian, Perlindungan terhadap anak di bawah umur untuk menjaga kekerasan seksualnya merupakan keharusan demi masa depan anak tersebut.
Oleh karena itu, kasus Nomor Laporan LP: TBL-B/28/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, 26 Januari 2023 tidak ada tindak lanjut dari Polres Jember (Unit PPA) sudah +_ 10 Bulan, sehingga Terlapor merasa kasusnya tidak jalan karena Terlapor orang miskin.
Tidak jalannya kasus ini membuat LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum gratis kepada korban. Dengan demikian untuk menindak lanjuti laporan tersebut LSM KPK bersurat ke Kapolres Jember agar supaya Pelaku untuk segera di lakukan penangkapan dan penahanan.
Fiktor Bayu, Anggota LSM KPK menyampaikan, “hari ini 5 Oktober 2023 atas Nomor LP: TBL-B/28/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, 26 Januari 2023, surat akan kami kirimkan ke Polres Jember dan KPAI, karena dalam hal ini menyangkut masa anak dibawah umur yang mana hak-haknya wajib dan harus di lindungi. Kami heran kenapa kasus ini sampai tidak jalan di Polres Jember, kasian sekali sama korban.” Ungkapnya saat ditemui di Kantornya Jl. Gatot Subroto Lantai II Sumberjambe, Jember, Jawa Timur.
“Jika penyidiknya tidak profesional dalam menangani kasus ini, maka kami berharap Kapolres untuk bertindak tegas kepada jajarannya ini demi marwah Kepolisian agar dipercaya oleh masyarakat dalam mengemban amanah sebagai penegak hukum.” Tambahnya.
Saat kami konfirmasi kepada Penyidik yang menangani, EL (inisial-red), dia menjawab, “saya sudah pindah mas, berkas sudah kami serahkan kepada Unit, coba sampean konfirmasi kepada unit.” Jawab Penyidik saat dikonfirmasi via Chat What Aps(WA), 4 Oktober 2023.
(Iponk)














