Jember, Radar-X.net – Sengketa Undang Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 354/pid.sus/2026/PN Jmr, yang mana ketahui sebelumnya ML (inisial-red) dari Desa Wono Jati, Kec. Jenggawah, Jember dilakukan penahanan dan sudah memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dijelaskan oleh Kuasa Hukumnya, Subhan Adi Handoko, SH., MH., Hari ini Rabu (09/09/2026) saya beserta tim terus melakukan perlawanan atau pembelaan di PN Jember, karena menurut hemat kami kasus jaminan Fidusia tidak bisa dipidana kurungan karena ini ranahnya keperdataan antara kreditur dan debitur ” Ungkapnya usai sidang.
Dilanjutkannya, “kami mengupayakan permohonan pemaafan hakim dan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan pasal 54 ayat(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaksanaannya melalui pasal 246 UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Kami tim kuasa hukum dari LBH KPK akan memaksimalkan perlawanan kami dan semoga semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan terdakwa bisa bebas.” Lanjut Ketua Umum LSM anti korupsi ini.
Diketahui media ini bahwa kerugian pihak kreditur sudah dikembalikan yaitu mutor yang masih dalam jaminan fidusia sudah diserahkan secara sukarela oleh debitur yang saat ini dalam proses penuntutan di PN Jember.
(Zen)














