PURUK CAHU, RADAR-X.net – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin meminta kepada masyarakat untuk menyadari, bahwa kelengahan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19.
Pasalnya, pihak Satgas Covid-19 di Kabupaten Murung Raya sampai ke tingkat desa telah menerapkan masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Ironisnya, selama beberapa hari terakhir, pertambahan kasus baru Covid-19 di Murung Raya terus mengalami penambahan, sehingga per tanggal 22 Februari 2021 tercatat sudah mencapai 788 kasus.
“Saya minta kepada masyarakat Murung Raya, tanpa terkecuali dari pelusukan desa agar bepergian selalu mematuhi anjuran pemerintah (patuhi prokes) Jaga jarak dan jangan kerumunan, guna pencegahan. Karena masalahnya kasus Covid-19 urung Raya semakin bertambah,” kata Rahmanto, Senin (22/2/2021).
Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengingatkan kepada warga selalu waspada untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut dengan selalu disiplin menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain upaya pemerintah serta tim Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi pencegahan, warga juga harus memiliki kesadaran untuk tetap hati-hati. Waspada dan jangan lengah karna Covid-19 ini bukan hal disepelekan sangat berbahaya. Jadi salah satu untuk mencegah penyabaran kita harus disiplin sebagaimana aturan Prokes,” ungkap Rahmanto. (Pembelum/Asdi)